Jero Wacik jadi tersangka, pimpinan ESDM di tangan wakil menteri

Kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) sudah dikendalikan oleh Susilo Siswo Utomo.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Jero Wacik jadi tersangka, pimpinan ESDM di tangan wakil menteri
jero wacik. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik berpengaruh ke kegiatan di kementerian ESDM. Rapat yang biasa dipimpin langsung oleh Jero Wacik kini diambil alih Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Shaleh Abdurahman mengatakan, kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) sudah dikendalikan oleh Susilo.

"Rapim kan biasanya dipimpin oleh pak Menteri, tapi sekarang pak Wamen yang memimpin," kata Shaleh di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/9).

Meski ada pergeseran wewenang pimpinan rapat, semua agenda Kementerian ESDM tetap berjalan sesuai yang telah ditetapkan. "Seperti blok Cepu, nanti tetap diresmikan. Kegiatan di Kementerian juga berjalan seperti biasa," cetusnya.

Shaleh mengatakan, meski tidak memimpin langsung rapat, Jero Wacik tetap bekerja setiap hari. "Sekarang saja, dari tadi pagi ada. Pas mau salat Jumat Pak Menteri pergi, saya tidak tahu kemana," katanya.

Sebelumnya, Status tersangka yang disandang Menteri ESDM Jero Wacik tidak mengubah kebiasaannya hariannya. Jero Wacik masih bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugasnya sebagai menteri.

"Beliau masuk seperti biasa, beliau masuk bekerja seperti biasa," ucap Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo di Kantornya.

Susilo menegaskan, status yang kini disandang Jero Wacik sama sekali tidak mempengaruhi kinerja mantan menteri pariwisata tersebut. Bahkan, kata dia, Jero Wacik masih mendorong anak buahnya untuk bekerja dan menyelesaikan urusan yang belum selesai.

"Saya belum ketemu karena saya dari JCC. Beliau masuk. Seperti biasa ada rapat untuk renegosiasi, ada dirjen minerba juga," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu (3/9). Jero Wacik berubah status dari sebelumnya saksi menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM.

Jero Wacik ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Kementerian ESDM. Pasal yang disangkakan Jero yakni Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

"Pada hari ini kita sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama JW," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Rekomendasi