Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah Menteri antara lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Keuangan Chatib Basri, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo serta Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua BKPM Mahendra Siregar.Dalam rakor tersebut, Chairul membahas terkait permasalahan tax holiday kepada sejumlah investor. "Seperti diketahui fasilitas tax holiday telah habis jangka waktunya," ujar Chairul kepada wartawan usai rakor di Kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).Chairul menambahkan, dari hasil rakor, diputuskan bahwa fasilitas tax holiday masih diperlukan oleh dunia usaha. Maka dari itu pemerintah memperpanjang masa berlaku kebijakan ini selama satu tahun."Fasilitas tax holiday yang ada masih diperlukan oleh dunia usaha di dalam maupun luar negeri. Maka diputuskan diperpanjang jangka waktu untuk satu tahun," ungkap Chairul.Pemerintah juga merevisi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak ini. CT menegaskan aturan pemberian akan disederhanakan."Pemrosesan ini akan dipercepat sehingga waktu yang diharapkan tidak memakan waktu terlalu lama," jelasnya.Pemerintah, lanjutnya, akan membentuk sebuah tim yang bertugas khusus mengelola fasilitas insentif pajak. Tim ini akan dipimpin oleh menteri keuangan.Diharapkan tim dapat berinovasi menghasilkan kebijakan aturan yang dapat menarik minat investor. Pasalnya, pemberian fasilitas ini tidak hanya terjadi di Indonesia."Oleh karena demi fleksibilitas dan opportunity maka akan dibentuk tim yang dipimpin Menteri Keuangan untuk evaluasi segala sesuatu terkait KMK (Keputusan Menteri Keuangan) agar mampu bersaing," ujar Chairul.
Masa berlaku tax holiday diperpanjang satu tahun
Pemerintah melihat fasilitas tax holiday masih diperlukan oleh dunia usaha.
Rekomendasi