Batas utang luar negeri perusahaan pembiayaan bakal diperkecil

Utang luar negeri perusahaan pembiayaan akan diatur untuk antisipasi fluktuasi nilai tukar yang membahayakan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Batas utang luar negeri perusahaan pembiayaan bakal diperkecil
Utang. ©Shutterstock

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan revisi aturan yang tertuang dalam Menteri Keuangan No 84 Tahun 2006 tentang pembiayaan. Revisi aturan ini akan diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, revisi akan selesai Oktober tahun ini. Salah satu yang jadi fokus perhatian adalah membatasi utang luar negeri perusahaan pembiayaan. Saat ini perusahaan pembiayaan masih bebas mengutang keluar negeri.

"Regulasi baru nanti mengatur pinjaman yang membatasi pinjaman luar negeri. Saat ini ada aturan utang tapi tidak mengatur sumber pinjaman dari dalam atau di luar negeri," ucap Firdaus dalam acara halal bi halal APPI di Crown Hotel, Jakarta, Selasa (12/8).

Dalam aturan saat ini, perusahaan pembiayaan boleh menarik utang dari dalam maupun luar negeri dengan batas maksimal rasio 10 kali permodalan. Di aturan baru nanti, kemungkinan rasio utang akan diturunkan hingga hanya 6 kali permodalan. Serta sumber utang juga akan diatur secara detail.

Utang luar negeri perusahaan pembiayaan akan diatur untuk antisipasi fluktuasi nilai tukar yang membahayakan. Jika terlalu banyak menggunakan utang luar negeri maka perusahaan berpotensi membayar lebih banyak atau terjadi pembengkakan utang jika nilai tukar melemah.

"Memang aturannya 10 kali tapi sekarang saja perusahaan pembiayaan paling 5 kali. Kita mengurangi risiko pinjaman luar negeri. Sekarang masih kita lagi bahas itu berapa rasionya. Utang luar negeri harus dibatasi karena hedging juga berisiko," tutupnya.

Rekomendasi