Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merekomendasikan pergantian Direksi Merpati Nusantara Airlines. Hal tersebut diputuskan dalam rapat dengan pendapat, Selasa (10/6).
"Komisi VI DPR menyimpulkan adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kesalahan menajemen yang dilakukan merpati," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain meminta pergantian direksi pada pemerintah, DPR Meminta pengembalian dana tunjangan profesi penerbang atau pilot yang telah diterima oleh anggota dewan komisaris dan Direktur Merpati. "Komisi VI segera membentuk Panja Merpati airlines," katanya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT Merpati Nusantara Airlines kembali digelar Komisi VI DPR adalah rapat lanjutan yang ditunda, Senin (9/6). Dalan rapat kali ini, sejumlah anggota Komisi VI kembali mempertanyakan status Kapten yang disandang oleh Haryo P Soerjokoesomo yang tak lain merupakan Direktur Produksi perusahaan bawahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Sekretaris Menteri Kementerian BUMN Imam A Putro mengatakan penunjukan Haryo sebagai Direktur Produksi telah disetujui oleh direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Hal tersebut pun diklaim Imam telah melalui uji kompetensi.
Keberadaan Haryo sendiri hingga kini tidak diketahui. Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Asep Eka Nugraha klaim Haryo telah sakit stroke sejak Bulan Oktober 2013 silam. Asep berdalih dirinya sempat menjenguk Haryo yang tengah dirawat di Rumah Sakit pada Bulan November 2013 silam. Namun, semenjak itu dirinya tak lagi mengetahui keberadaan Haryo hingga sekarang.
Saat ini, nasib maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines (MNA) semakin tidak jelas. Kementerian BUMN yang dipimpin Dahlan Iskan belum memberikan jalan keluar atau sinyal, mau diapakan Merpati.
Kementerian Perhubungan telah mencabut Air Operators Certificate (AOC) Merpati Nusantara Airlines sehingga tidak dapat beroperasi melakukan penerbangan atau harus memarkirkan pesawatnya.