AP II naikkan airport tax tiga bandara internasional

Yaitu Kualanamu (Medan), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau).

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
AP II naikkan airport tax tiga bandara internasional
Bandara. www.indonesia.is

PT Angkasa Pura II menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U atau airport tax di tiga bandara. Yaitu Bandara Internasional Kualanamu, Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau).

Sekretaris Perusahaan AP II Daryanto mengatakan penaikan tersebut didasarkan kepada  UU No1/2009 tentang Penerbangan.  serta dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan yang ada di tiga bandara tersebut.

 “PT Angkasa Pura II hanya melakukan penyesuaian tarif PJP2U di bandara-bandara yang telah dikembangkan, baik itu dari sisi fisik bangunan bandara, tingkat pelayanan, serta fasilitas yang digunakan," katanya dalam siaran pers, Senin (19/5).

Dia menjelaskan, tarif PJP2U di Bandara Kualanamu untuk rute domestik akan naik menjadi Rp 60 ribu pada 19 Mei dan Rp 75 ribu pada 1 Januari 2015. Sedangkan rute internasional meningkat menjadi Rp 200 ribu.

“Kualanamu saat ini juga merupakan satu-satunya bandara di Indonesia yang terintegrasi dengan jaringan kereta guna memberikan alternatif moda transportasi bagi pengunjung atau penumpang pesawat,” kata Daryanto. 

 Sementara itu, tarif PJP2U di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah untuk rute domestik ditetapkan menjadi Rp 30 ribu (19 Mei) dan Rp 40 ribu (1 Januari 2015). Adapun rute internasional Rp 100 ribu.

“Kami menargetkan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dengan terminal barunya yang berkonsep melayu modern dapat menjadi simbol baru bagi Tanjung Pinang, sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata di kota itu,” kata Daryanto.

 Kemudian, tarif PJP2U Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II untuk rute domestik ditetapkan sebesar Rp 45 ribu dan rute internasional menjadi Rp 150 ribu.

Rekomendasi