Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Hariyadi, menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik PT HM Sampoerna di kabupaten Jember sudah memenuhi prosedur. Pasalnya penutupan pabrik dilakukan karena bangkrut dan produknya tidak laku dijual.
"Tidak ada yang salah secara Undang-Undang terkait penutupan pabrik sigaret kretek tangan (SKT) di Garahan, Kecamatan Silo tersebut," ucap Ahmad seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (17/5).
Menurut Ahmad, PHK yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna juga sudah sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan dan pesangon yang diberikan bahkan lebih besar dari ketentuan di undang-undang tersebut.
"Karyawan yang bekerja setahun seharusnya mendapatkan pesangon satu kali gaji, namun dalam kasus ini karyawan diberikan pesangon hingga enam kali gaji dan karyawan magang diberikan satu kali gaji," tegasnya.Disnaker Jember memberikan alternatif atau solusinya antara lain mengadakan job fair yang akan dilakukan instansinya pada 4-5 Juni 2014, sehingga karyawan yang di PHK dapat mencari lowongan kerja.Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan yang di PHK dan Disnakertrans harus mengawal proses tersebut."Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan, sehingga tidak ditinggalkan begitu saja dan hak-haknya harus dipenuhi," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.Terkait dengan penutupan pabrik itu, lanjut dia, sebenarnya bukan hanya karyawan yang dirugikan, namun hal tersebut juga berdampak pada perekonomian di sekitar kawasan pabrik karena pembangunan pabrik rokok Sampoerna sempat menumbuhkan perekonomian di sektor lainnya.PT HM Sampoerna akan menghentikan kegiatan produksi pabrik sigaret kretek tangan yang berlokasi di Jember dan Lumajang, Jawa Timur, sehingga 4.900 karyawan perusahaan rokok terbesar itu terkena PHK dan terhitung sejak 31 Mei 2014.