BPK sebut potensi kehilangan penerimaan sektor minerba Rp 628 M

BPK menilai, potensi ini timbul, karena kurangnya koordinasi dan pengawasan antara Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan pemda.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
BPK sebut potensi kehilangan penerimaan sektor minerba Rp 628 M
Tambang Grasberg . ©2014 Merdeka.com/panoramio.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan temuan potensi kehilangan penerimaan sektor minerba mencapai Rp 628 miliar. BPK meminta Direktorat Jenderal Pajak serta Bea Cukai Kementerian Keuangan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menekan potensi kehilangan ini.Anggota BPK, Ali Masykur Musa, juga mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih teliti terhadap pendataan tambang yang nantinya akan mempengaruhi penentuan besaran pajak perusahaan."Jadi begini ada loop hole. Ada mata rantai yang sangat rentan di dalam proses penerimaan di bidang minerba. Karena tidak ada koordinasinya antara dirjen pajak, bea cukai dan pemda, sehingga demikian, data yang ada yang kaitannya dengan produksi minerba itu sangat lemah," ujarnya di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (28/4).Ali mengungkapkan besaran potensi kehilangan tersebut mencakup sekitar 16 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan 36 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam hal ini, BPK sepaham dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara."Artinya, korupsi itu tidak hanya menyangkut spending pemerintah, tapi sumber-sumber penerimaan juga menjadi potensi korupsi itu sendiri," jelasnya.Salah satu faktor utama penyebab kerugian tersebut adalah kurangnya koordinasi antara Dirjen Pajak dan Bea Cukai untuk mengawasi kinerja ekspor. "Koordinasi antara Bea Cukai dan Dirjen Pajak dalam konteks penerimaan negara di sektor minerba itu harus lebih ketat," jelasnya.

Rekomendasi