Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil petinggi PT Bank Central Asia Tbk, terkait kasus pajak yang telah menyeret mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka. Pengembangan kasus pada direksi bank diperlukan, sebab latar belakang masalah sudah dipelajari komisi antirasuah sejak tiga tahun lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, selepas rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/4). "Ya kira-kira (pemantauan) sejak 2011. Kan itu ada pengaduan masyarakat, kita komunikasikan dengan irjen Kemenkeu juga," ujarnya.
Bambang menjelaskan kasus pajak BCA ini terjadi akibat kondisi khusus, yakni situasi pasca-krisis 1998, di mana banyak bank direstrukturisasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Banyak kemudahan perpajakan diberikan, tapi itu menimbulkan potensi kerugian negara.
Dari argumen itulah, KPK menyasar pengabulan permintaan keringanan pajak BCA senilai Rp 5,6 triliun pada periode 2002-2003, saat Hadi Purnomo menjabat Dirjen Pajak.
"Saat itu terjadilah permohonan untuk pajaknya dikurangi, khusus BCA untuk 2002-2003. Sebenarnya pun pada 2007, di media sudah muncul public discourse tentang ini, tapi yang masuk KPK baru yang pengaduan masyarakat. Pengembangan setahun tiga bulanan, baru kemudian, kita lakukan 3-4 ekspose, baru ditetapkan (Hadi tersangka)," ungkap Bambang.
Kasus serupa BCA ini akan jadi target KPK di masa mendatang. Bambang beralasan bahwa pemberantasan korupsi terlalu banyak berkutat pada aspek penggunaan uang negara. Bambang memastikan sektor pajak bakal diawasi ketat.
"Selama ini tidak banyak soal pemasukan (negara). Sehingga KPK ingin bukan hanya mau soal penindakan, tapi potensi kita untuk menggenjot penerimaan negara," tandasnya.