Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji membenarkan kini marak aksi mafia tanah yang memperjualbelikan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Milik dari pihak yang sah kepada pihak lain. Beberapa kasus menggunakan modus pemalsuan sertifikat.Ulah para mafia itu membuat konflik pertanahan meningkat di Indonesia. Rata-rata melibatkan perorangan dengan korporasi.Hendarman mengakui, pihaknya dalam beberapa kasus lamban menerbitkan perizinan. Alhasil, mafia jadi merajalela. "Kalau kita mempersulit pengurusan, mafia tanah timbul. Mafia ini soalnya di mana-mana, bisa di dalam BPN sendiri, bisa teman sendiri juga," ujarnya selepas membuka acara di Kantor Pusat Perum Perumnas, Jakarta, Rabu (19/3).Untuk itu, mulai 2013 BPN menerapkan sistem teknologi informasi dalam aspek pelayanan perizinan. Mantan Jaksa Agung ini yakin, nantinya konflik tanah yang bisa dimainkan para mafia berkurang."Kalau saya percepat pelayanan, tidak bisa ada lagi mafia tanah."Hendarman mengklaim, untuk pengurusan izin standar, seperti permohonan ganti nama tak sampai sehari. "Sekarang sudah cepat kok, kan pakai IT. Ada 26 jenis pelayanan, ada yang 1 hari selesai, bahkan ada yang 7 menit," ungkapnya.Kendati demikian, dia mengakui untuk penerbitan sertifikat tanah, masih butuh waktu lama. Tapi BPN berkilah itu sesuai aturan undang-undang. "Kalau sertifikat lain, kan sudah diatur," cetusnya.Mafia Tanah sudah diakui fenomena nyata bahkan oleh pemerintah. Salah satu yang kesal dengan para pemburu rente bisnis properti itu adalah Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.Pria akrab disapa Ahok itu tahun lalu secara blak-blakan menuding ada banyak yang bermain dalam proyek rusun. Itu berkaca pada persoalan pemindahan warga Muara Baru.Orang suruhan Pemprov bahkan diusir pakai golok saat datang ke Muara Baru. "Di Jakarta memang ada orang yang mendapatkan uang dengan main tanah. Itu bajingan, kita anggap kalau ngambilin uang rakyat," kata Ahok.PT Kereta Api Indonesia juga mengeluhkan maraknya mafia tanah. BUMN transportasi ini diserobot asetnya di Medan, Sumatera Utara, dan justru dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung.Aset itu berada di sekitar Stasiun Kereta Api Medan, Sumatera Utara seluas kurang lebih 7,3 hektar yang diklaim seolah-olah milik PT. Agra Citra Kharisma (PT ACK).Menyikapi hal ini, PT KAI bertekad akan tetap maju melawan mafia tanah itu. "Dikuasai oleh pihak lain tapi akan ada proses hukum. Saat ini secara perdata PT KAI kalah, kita mengajukan kasasi kalah juga. Kalau PK sudah diajukan," kata Direktur Aset PT KAI Eddy Sumoro.
BPN akui banyak mafia tanah karena perizinan lelet
Beberapa kasus menggunakan modus pemalsuan sertifikat.
Advertisement
Rekomendasi