Aturan Bank Indonesia (BI) mengenai aturan minimal uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinilai pengusaha properti memberatkan warga. Pasalnya, masyarakat yang berpendapatan sekitar Rp 3 juta per bulan tidak dapat mengkredit rumah.
"Dari segi makro, repot, karena kultur Indonesia misalnya Pak Enggar (Ketua Kehormatan REI, Enggartiasto Lukita) punya putra, baru lulus dan gajinya Rp 3,5 juta. Karena belum bankable ambil KPR, atas nama ayah. Otomatis kena aturan KPR rumah kedua. Nah ini kan sangat tidak adil," ujar Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso dalam Musyawarah Nasional REI 2013, di Jakarta, Senin (25/11).
Selain itu, lanjutnya, adanya kenaikan suku bunga akibat meningkatnya BI Rate dan juga pajak properti diyakini akan memukul usaha pengembang. "Ini sangat menggelisahkan. Kami sudah bertemu dengan dirjen pajak agar bisa fasilitasi. Yang tidak ada jangan dibikin ada," jelasnya.
Seperti diketahui, bank sentral mengeluarkan Surat Edaran BI No.15/40/DKMP yang diterbitkan September lalu mengatur besaran pembiayaan KPR. Aturan ini bertujuan untuk mengatur pertumbuhan sektor properti agar lebih prudent dan menghindari terjadinya bubble.
Dalam surat edaran tersebut diatur untuk KPR pertama rumah tipe 70 meter persegi, bank hanya boleh memberikan kredit 70 persen. Sementara untuk KPR kedua 60 persen, dan KPR ketiga 50 persen. Demikian juga untuk KPR pertama, kedua, dan ketiga rumah susun.