Rapat kerja antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah, diwakili oleh Menteri Keuangan, BPKP dan Dirjen Pajak, yang akan membahas keputusan terkait pengambilalihan saham Inalum harus ditunda hingga tanggal 25 Oktober, besok.
Pimpinan rapat kerja (raker) antara Komisi XI dan pemerintah, Andi Rahmat, mengatakan bahwa anggota Komisi XI yang saat ini hadir, tidak memenuhi kuorum. Sebanyak enam fraksi dari total sembilan fraksi yang terdapat di Komisi XI.
"Rapat kali ini tidak kuorum, hingga kita tidak bisa mengambil keputusan," kata Andi di Komisi XI DPR RI, Kamis (24/10).
Komisi XI DPR RI memberi tenggat waktu hingga pukul 20.15 WIB kepada para anggota Komisi XI untuk bisa hadir dalam rapat keputusan terkait Inalum. Sayangnya, hingga pukuk 20.30 WIB, anggota Komisi XI tidak juga bertambah.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Indah Kurnia mengatakan, berdasarkan data absensi rapat Komisi XI, Komisi XI hanya membutuhkan dua orang anggota untuk memenuhi quorum. "Kalau berdasarkan absensi, ini kita hanya butuh dua orang saja agar bisa quorum," tegas Indah.
Namun, hingga pukul 20.30 jumlah anggota tak kunjung bertambah. Akhirnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey, mengatakan, pada prinsipnya Komisi XI DPR RI setuju dengan rencana pemerintah mengambil alih Inalum.
"Pada prinsipnya kami setuju, tetapi kondisinya saat ini tidak quorum untuk mengambil keputusan. Terlebih lagi ini nilainya besar, Rp 7 triliun. Saya tidak berani ketok setuju karena tidak quorum. Besok sebelum paripurna kita bahas ini, sempatkan, karena kalau tidak, tanggal 30 itu sudah mepet," kata Olly.
Pemerintah membutuhkan persetujuan Komisi XI untuk dapat mencairkan anggaran sebesar Rp 7 triliun yang akan digunakan untuk membeli Inalum.