Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa mengintervensi kasus dugaan korupsi anggaran proyek bioremediasi senilai USD 23 juta atau setara Rp 200 miliar PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Meskipun, seharusnya, kasus tersebut diadili secara perdata bukan pidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di Jakarta, Jumat (5/7). ""Kalau sudah masuk hukum, kami tidak bisa intervensi. Bahkan Presiden pun tidak bisa intervensi."
Rudi memberikan ilustrasi, ketika Aulia Pohan, besan Presiden SBY tersangkut kasus hukum, tidak ada intervensi dari kepala negara. Maka itu, dia membiarkan proses hukum kasus bioremediasi itu berjalan semestinya.
"Kita juga tidak diam diri saja, tata kelola migas itu kita sudah lakukan. Kita juga tidak setuju jika mereka di penjara, tapi kita pun enggak bisa intervensi hukum," katanya.