Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya pembatalan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) sebesar Rp 250.000 per transaksi. Biaya ini berhak diajukan bank yang dirugikan sebagai biaya administrasi. Walaupun demikian, bank sentral tidak menentukan biaya TUKAB jika transaksi tersebut berhasil dilakukan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok A. Siahaan mengatakan, biaya pembatalan TUKAB adalah wajar karena menutupi kerugian bank yang telah menyiapkan administrasi.
"Bank yang dirugikan karena adanya pembatalan TUKAB itu berhak meminta biaya administrasi pada bank yang melakukan pembatalan, terkecuali adanya peristiwa yang di luar kemampuan," ujar Lambok di Gedung Bank Indonesia, Jumat (7/6).
Pengajuan klaim biaya administrasi atas pembatalan TUKAB, paling lambat dilakukan lima hari kerja sejak tanggal transaksi yakni dengan mencantumkan keterangan. "Sedangkan klaimnya dilakukan dengan nota debet atau dimungkinkan secara tunai," ungkapnya.
Sebaliknya, jika bank pemberi uang yang gagal menyerahkan uang kartal, maka wajib mengembalikan sejumlah dana melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) kepada bank penerima di hari yang sama.
"Bila bank pemberi uang tidak bisa memberikan sejumlah dana melalui sistem BI-RTGS, besarnya kompensasi bunga atau bagi hasil dihitung berdasarkan suku bunga 'over night'," ucap dia.
Proses penukaran uang melalui TUKAB diawali dengan penawaran bank posisi long atau permintaan bank posisi short. Masing-masing bank akan mengisi formulir konfirmasi atas kelebihan dan atau kekurangan uang kartal dengan pecahan tertentu, dan menginformasikannya melalui BI.
"Informasi itu nantinya akan disebarluaskan BI melalui mailing list untuk diketahui bank-bank lainnya. Selanjutnya, BI akan menyuruh bank posisi short untuk meminta uang kartal pada bank posisi long yang ditunjuk itu. Nanti ke depannya akan ada BI Sistem Informasi Layanan Kas, sehingga akan ada laporan dari BI terkait posisi bank masing-masing, maka bank posisi long dengan short akan berhubungan," tutur Lambok.
Dalam implementasi TUKAB, bank yang kekurangan uang kartal atau dalam posisi 'short' tidak bisa lagi melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di BI selama masih adanya bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut atau dalam posisi 'long'.
Melalui cara tersebut, maka akan mempersingkat distribusi kebutuhan uang kartal sehingga untuk perbankan kesepakatan ini bisa dapat meningkatkan sinergi antarbank dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal tersebut.