Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan sejak awal tahun, pengaduan konsumen terkait jasa penerbangan di Tanah Air mayoritas berasal dari penumpang Batavia Air yang dinyatakan pailit pada Januari lalu. Masalah yang jarang dibahas adalah abainya majelis hakim pailit dalam memantau proses ganti rugi oleh tim kurator.Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo, menyatakan banyak penumpang Batavia yang sebetulnya belum mendapat ganti rugi. Sebab, kurator yang mengurus kepailitan tidak membuktikan janjinya."Kemarin kurator mengumumkan pada publik mendaftar ke kantor cabang. Tapi tidak ada cabang yang buka, di kota yang dijanjikan. Tidak mungkin dong, penumpang harus ke Jakarta cuma untuk daftar ganti rugi, haknya hilang gara-gara kantor cabang tidak buka," kata Sudaryatmo saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (16/4).YLKI mengaku geram lantaran surat permintaan agar proses pendaftaran ganti rugi diperpanjang dan bisa melalui internet tidak digubris oleh majelis hakim dan kurator. Sudaryatmo pun menilai ada potensi hakim pengawas tidak profesional lantaran membiarkan begitu saja Batavia menghentikan operasi tanpa meminta izin pada otoritas pemerintah."Kalau di jasa keuangan, ketika perusahaan dipailitkan harus ada izin dari regulator untuk berhenti beroperasi. Airline harusnya begitu juga. Tapi kan Batavia kemarin sepihak (berhenti terbang). Jadi hakim kepailitan lari dari tanggung jawab. Abaikan konsumen berlindung di hukum kepailitan dan tidak mengawasi kinerja kurator," paparnya.Atas dasar indikasi itu, YLKI mewakili sebagian penumpang Batavia yang gagal terbang akibat pailit 31 Januari lalu bakal mengirim surat ke Mahkamah Agung. Isinya melaporkan tindakan tak profesional majelis hakim kepailitan Batavia."Dalam satu-dua minggu ke depan akan kami laporkan hakim pengawasan yang tangani kasus ke batavia ke MA. Ada dugaan melakukan profesional missconduct, karena tidak memperhatikan konsumen, tidak memonitor kerja kurator," tegasnya.Dengan laporan ini, Sudaryatmo berharap MA bisa meresponnya seperti pada kasus Pailit Telkomsel. Awal pekan ini, hakim yang memutus kasus Telkomsel dimutasi karena tidak profesional saat membiarkan kurator meminta uang jasa berlebihan pada operator seluler terbesar Tanah Air itu. YLKI percaya bisa meyakinkan MA karena sudah ada preseden sebelumnya yaitu kasus pailit Telkomsel atau Bukit Sentul."Dulu sewaktu pertama kali diputus pailit, Telkomsel dan Bukit Sentul tidak langsung menghentikan layanan kepada konsumen kan. Kami berharap MA bisa mengambil sikap seperti pada kasus Telkomsel," ungkapnya.
YLKI adukan hakim pengawas pailit Batavia Air ke MA
YLKI melaporkan tindakan tak profesional majelis hakim kepailitan Batavia.
Advertisement
Rekomendasi