Seiring dengan lahirnya aturan pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) minimal sebesar 20 persen dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyatakan penjualan kendaraan bermotor akan mengalami penurunan.
"Kemungkinan akan stabil bahkan lebih berpotensi turun ya karena adanya peraturan baru DP sekarang ini ada yang masih leasing tidak pake DP boleh tetapi April nanti semua harus ikuti peraturan," ujar Executive Vice President Marketing YIMM Dyonisius Beti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1).
Dyonisius mengklaim Yamaha telah memiliki leasing resmi yaitu Busan Auto Finance yang telah menerapkan aturan batas DP 20 persen kepada konsumen yang membeli motor secara kredit. "Yamaha memang tidak punya DP rendah, kita punya Busan Auto Finance itu kan sudah di atas 20 persen," tegas dia.
Sebelumnya, kinerja penjualan sepeda motor terkoreksi cukup pada tahun ini. Aturan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan perihal batas uang muka kredit pembelian sepeda motor dituding menjadi biang kerok anjloknya kinerja penjualan motor yang tidak secemerlang tahun sebelumnya.
Lalu bagaimana dengan tahun depan? Kinerja penjualan sepeda motor dapat dibilang masih 'gelap'. "Pasti pasar akan terkoreksi," ungkap Ketua bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala.