Tata kelola migas keliru tapi dipertahankan

Tata kelola migas bukan hanya di titik nadir, tapi dalam fase darurat.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Tata kelola migas keliru tapi dipertahankan
Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Pemerintah berencana merevisi produksi minyak nasional (lifting) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 yang telah ditetapkan sebesar 900.000 barel per hari (bph), menjadi rata-rata 850.000-900.000 bph.

Langkah tersebut diambil setelah menyadari bahwa tahun ini Indonesia berada dalam titik nadir atau titik terendah dalam produksi minyak nasional. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, titik nadir tersebut akibat dari tata kelola hulu migas yang keliru namun tetap dipertahankan hingga saat ini.

"Sehingga iklim investasi untuk kegiatan eksplorasi menjadi sangat tidak menarik," ujar Pri Agung kepada merdeka.com di Jakarta Rabu (23/1).

Pri menegaskan, hulu migas nasional sebenarnya bukan hanya dalam kondisi titik nadir, tapi juga dalam keadaan darurat.

"Percepatan revisi UU migas akan membantu perbaikan yang ada, karena dengan itu kepastian hukum dan aturan main bagi investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi menjadi lebih jelas," tegasnya.

Menurut Pri Agung, ketidakbecusan pemerintah dalam tata kelola hulu minyak membuat produksi minyak setiap tahun mengalami penurunan. Dengan demikian perlu adanya langkah dari pengambil kebijakan di sektor hulu minyak.

"Yang bisa dilakukan saat ini terkait pencapaian target lifting hanyalah optimalisasi dari lapangan-lapangan yang ada, meminimalkan gangguan-gangguan operasi dan mempercepat proses pengambilan-pengambilan keputusan agar operasi tidak semakin terhambat," tegas dia.

Pri Agung mengatakan kalaupun saat ini ditemukan lapangan dengan cadangan berskala besar, hasil produksinya baru akan dapat dilihat paling cepat dalam 4-5 tahun ke depan.

"Padahal hingga saat ini penemuan itu belum ada dan Enhance Oil Recovery (EOR) juga baru dalam tahap uji coba," kata dia.

Rekomendasi