Bank Mega menegaskan akan banding terhadap Putusan Perdata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mewajibkan mereka membayar ganti rugi kepada Elnusa sebesar Rp 111 miliar.“Putusan ini berlawanan dengan bunyi keputusan pengadilan tindak pidana Bandung yang mengadili perkara yang sama dengan keputusan para terdakwa bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian pada negara," kata Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega, Gatot Aris Munandar dalam pers rilis yang diterima merdeka.com di Jakarta, Kamis (22/3)Gatot menyebutkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Bandung tidak menyebutkan Bank Mega sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana Elnusa yang telah dikorupsi oleh para terdakwa. “Putusan perdata, tidak dapat kami diterima secara logika," katanya.Dia menilai putusan majelis hakim dalam perkara tipikor menyatakan terlebih dahulu bahwa para terdakwa telah terbukti melawan hukum dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana Elnusa. "Artinya Elnusa akan memperoleh pengembalian dana dari para terdakwa beserta segala harta yang disita untuk Elnusa,” katanya.
Kalah dari Elnusa, Bank Mega banding
Pengadilan menghukum Bank Mega membayar uang sebesar Rp 111 miliar dan bunga 6 persen per tahun.
Advertisement
Rekomendasi