Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
warung madura![Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/5/1714886961766-8y1vz.jpeg)
Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
![Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/5/1714886903801-uqaail.jpeg)
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Warung Madura dalam beberapa hari terakhir mencuat menjadi pembahasan publik.
Hal ini disebabkan jam operasional warung.
- Jadi Penyemangat Kerja, Aksi Pegawai Minimarket Selawati Mobil dan Motor Pelanggan Ini Jadi Sorotan
- Saking Kompaknya, Pasutri Sukses 16 Kali Bobol Laci Kasir Minimarket, Begini Modusnya
- Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
- KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
- Cerita Direktorat di Kementan Wajib Urunan Rp773 Juta Buat Perjalanan SYL ke Belgia
- Jelang Musim Kemarau, Kapolres Rohul Pimpin Rakor Antisipasi Karhutla
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pun mendatangi Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius bersama PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dan bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
![Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/5/1714886635174-s324h.jpeg)
“KemenKopUKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di tanah air,”
kata Yulius dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
![Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/5/1714886680363-7yn66.jpeg)
Menurut Yulius, warung-warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel.
Yulius menyebut, pihaknya bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung, dan tidak menemukan adanya kegaduhan sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” jelas Yulius.
Penjabat (PJ) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.
Jendrika menjelaskan terkait dengan Perda yang ramai diperbicangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” terang Jendrika.
Sementara untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
![Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/5/1714886752637-87ump.jpeg)
“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” tutup Jendrika.