Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan target ketat untuk penyelesaian seluruh proyek fisik pada November 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan tidak ada lagi proyek yang tertunda atau terbengkalai. Langkah strategis ini merupakan respons atas evaluasi menyeluruh terhadap kinerja proyek tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan batas waktu pengerjaan ini. Puluhan proyek pembangunan drainase, jalan, dan jembatan harus rampung sesuai jadwal yang ditetapkan. Target ini datang langsung dari pimpinan daerah untuk pengerjaan maksimal.
Pengetatan jadwal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah proyek molor yang terjadi pada tahun anggaran 2025. Beberapa proyek yang belum tuntas saat itu meliputi penguatan siring anak Sungai Simpang Nangka dan pembangunan drainase. Pengadaan lahan untuk normalisasi Sungai Veteran juga menjadi perhatian utama.
Advertisement
Advertisement
Target penyelesaian proyek fisik di Banjarmasin diperketat setelah adanya evaluasi terhadap sejumlah proyek yang tidak dapat diselesaikan hingga melewati tahun kontrak anggaran 2025. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kota. Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya agar masalah serupa tidak terulang kembali di tahun 2026.
Suri Sudarmadiyah mengungkapkan beberapa proyek yang belum tuntas dikerjakan pada 2025. Di antaranya adalah penguatan siring anak Sungai Simpang Nangka, pembangunan drainase di Jalan Veteran, Cempaka Raya, dan Wildan. Selain itu, pengadaan lahan untuk normalisasi Sungai Veteran juga masih menjadi pekerjaan rumah.
Keterlambatan pengerjaan proyek ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Selain menghambat pembangunan infrastruktur, juga dapat menurunkan kualitas pekerjaan jika pengerjaan dikebut di akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, percepatan pengerjaan di awal tahun menjadi fokus utama.
Advertisement
Advertisement
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho, menegaskan pentingnya tidak ada lagi proyek yang molor atau tidak tuntas hingga masa kontrak berakhir pada 2026. Ia menyoroti pola pengerjaan proyek yang seringkali baru dikebut pada akhir tahun anggaran. Pola ini berisiko menurunkan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
Ridho juga mengungkapkan adanya laporan proyek yang harus diberi adendum karena tidak selesai di akhir tahun anggaran 2025. Situasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam manajemen proyek. Adendum menandakan adanya perubahan kontrak karena keterlambatan pengerjaan.
DPRD Kota Banjarmasin meminta Dinas PUPR Banjarmasin untuk menyusun timeline pengerjaan yang jelas dan terukur. Targetnya, seluruh pekerjaan sudah Final Acceptance and Over (FAO) pada November. Kepala Dinas PUPR, Suri Sudarmadiyah, telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan semua pekerjaan di bulan tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews