PPATK Blak-blakan Alasan Pengungkapan Transaksi Mencurigakan di RI Sangat Susah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan perlu adanya pendeteksian aliran uang mencurigakan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sehingga pihak pelapor perlu mengetahui profil pengguna jasanya untuk mengidentifikasi kewajaran transaksi yang dilakukan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
PPATK Blak-blakan Alasan Pengungkapan Transaksi Mencurigakan di RI Sangat Susah
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. ©2019 Liputan6.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan perlu adanya pendeteksian aliran uang mencurigakan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sehingga pihak pelapor perlu mengetahui profil pengguna jasanya untuk mengidentifikasi kewajaran transaksi yang dilakukan.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakanproses penyingkapan transaksi mencurigakan di Indonesia menjadi suatu hal yang sangat sulit. Salah satu penyebab utamanya, ada kecenderungan pengguna jasa keuangan seperti bank tak ingin membuka data dirinya secara blak-blakan.

"Kadang-kadang orang datang dirinya sebagai bupati. Ketika ditanya pekerjaannya dia mengaku, oh saya wiraswasta. Ketika bank menerima itu sebagai suatu kebenaran, maka itu akan dicantumkan sebagai swasta, maka otomatis tidak akan masuk ke dalam kategori high risk. Sehingga pengawasan yang dilakukan oleh bank menjadi tidak terlalu strong," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (10/12).

Salah satu parameter utama transaksi mencurigakan adalah ketidaksesuaian profil pengguna jasa, baik profil diri maupun keuangan dengan transaksi.

Dian pun meminta pelaku jasa keuangan dapat melakukan pencarian identitas nasabah, apakah yang bersangkutan terdeteksi sebagai Politically Exposed Persons (PEPs), yakni pejabat negara atau orang-orang berpengaruh di partai politik yang punya peluang untuk melakukan korupsi hingga pencucian uang.

"PEPs ini menunjukan kepada pejabat, pemegang kekuasaan politik, atau mantan pengurus partai politik dan lain sebagainya yang dikatakan hampir di seluruh dunia, bahwa yang namanya Politically Exposed Persons adalah person atau korporasi adalah mereka yang terekspos dengan berbagai aktivitas publik yang memang memerlukan perhatian khusus," jelasnya.

Selanjutnya

Menurut dia, pengidentifikasian profil pengguna jasa jadi pintu pertama bagi pihak pelapor untuk menentukan kewajaran suatu transaksi. Jika gagal melacak hal tersebut, maka akan menyebabkan pelapor tak bisa menilai kewajaran transaksi, sehingga berdampak pada kegagalan pelaporan ke PPATK.

"Profil yang tidak benar dari pengguna jasa akan menyebabkan proses analisa menjadi tidak tepat, yang pada akhirnya PPATK tidak dapat memberikan informasi kepada penyidik. Demikian juga halnya bagi penyidik yang sangat membutuhkan profil dari pengguna jasa dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi