Permudah izin bisnis, Mendag Enggar terapkan perpanjangan TDP online
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita resmi menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal ini dilakukan untuk memotong rantai panjang pengurusan izin kemudahan berbisnis selama ini.
"Bahwa sesuai dengan perintah presiden kami sudah mencabut dan menyatakan SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP cukup satu kali saja," ujar Mendag Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2).
Menteri Enggar menambahkan, untuk TDP perpanjangannya akan lebih dipermudah. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa dilakukan secara online mau pun manual dengan mendatangi instansi yang telah ditentukan.
"Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam," ujar Menteri Enggar.
Selain itu, Mendag Enggar menegaskan penghapusan SIUP dan perpanjangan TDP ini juga menghemat waktu dan biaya yang akan dikeluarkan pengusaha yang sudah ada. Dia memastikan dalam perpanjanganya, pengusaha tidak akan dipungut biaya apapun alias Rp 0.
"Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 Rupiah," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya