Perhatikan, Ini Ciri-Ciri Entitas Aset Kripto Ilegal
Merdeka.com - Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan beberapa ciri-ciri entitas aset kripto yang ilegal. Salah satunya yakni menawarkan bunga atau keuntungan yang besar.
Tongam melihat, rata-rata para entitas tersebut menjanjikan keuntungan tetap fixed income satu persen per hari hingga 14 persen per minggu. Dan mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida.
"Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak Bonus," katanya dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6)
Kepala Dapartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini mengatakan, umumnya para pelaku memang menawarkan keuntungan tetap dan bahkan besar. Ini dilakukan sebagai daya tarik agar masyarakat masuk ke dalamnya.
"Beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk dengan menciptakan kondisi dimana kita lihat saat ini banyak sekali penawaran-penawaran yang berkedok jual aset kripto," jelas dia.
Dia mencontohkan, seperti halnya investasi kripto seperti di EDCCash. Aplikasi jual dan beli aset kripto ini memberikan atau menjanjikan memmbernya dengan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan.
"Lalu apa yang terjadi memang aset kriptonya ada ada di masyarakat laku begitu dijual tidak demandnya. Dan tidak ada artinya jadinya ini cenderung merupakan kegiatan kegiatan penipuan," jelasnya.
Kemudian Tongam juga menarik jauh contoh kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pelaku menyasar petani-petani di NTB dengan menawarkan koin dengan penghasilan 300 persen per tahun. "Dan kita melihat membernya itu adalah petani petani-petani itu ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," jelas dia.
"Oleh karena di satu sisi kita regulasi secara aktif perdagangan di sisi lain juga tidak kalah pentingnya adalah masalah kita jangan sampai terjebak pada pemasaran pemasaran yang memang sangat menggiurkan ini," sambungnya.
Sebagai catatan saja, hingga saat ini Satgas Investasi sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif
Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaIni 3 Cara Mudah Dapat Passive Income, Uang Tetap Mengalir Meski Sedang Tidur
Investasi untuk membeli properti mungkin sulit dijangkau. Ini karena harga properti yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Baca SelengkapnyaIngin Cepat Kaya? Ini Pilihan Investasi Jangka Pendek Potensi Banyak Cuan
Selain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaLegit, Bisnis Durian Bisa Raup Untung Rp20 Juta Satu Pekan
Panen durian khas petani Badui sangat menguntungkan para pedagang, sehingga bisa menopang ekonomi keluarga.
Baca SelengkapnyaKarena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN
Dinamika minat investasi pada IKN meningkat, apalagi pemerintah menjamin risiko demand pada tahap awal.
Baca SelengkapnyaCuri Uang Kripto, Donny Beli Rumah Rp2 Miliar dan Sederet Mobil Mewah
pengungkapan berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana illegal akses dompet digital Crypto Metamask.
Baca SelengkapnyaMengenal Bitcoin, Mata Uang Kripto Pertama dan Paling Populer di Dunia
Harganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.
Baca Selengkapnya