Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan beberapa ciri-ciri entitas aset kripto yang ilegal. Salah satunya yakni menawarkan bunga atau keuntungan yang besar.
Tongam melihat, rata-rata para entitas tersebut menjanjikan keuntungan tetap fixed income satu persen per hari hingga 14 persen per minggu. Dan mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida.
"Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak Bonus," katanya dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6)
Kepala Dapartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini mengatakan, umumnya para pelaku memang menawarkan keuntungan tetap dan bahkan besar. Ini dilakukan sebagai daya tarik agar masyarakat masuk ke dalamnya.
"Beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk dengan menciptakan kondisi dimana kita lihat saat ini banyak sekali penawaran-penawaran yang berkedok jual aset kripto," jelas dia.
Dia mencontohkan, seperti halnya investasi kripto seperti di EDCCash. Aplikasi jual dan beli aset kripto ini memberikan atau menjanjikan memmbernya dengan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan.
"Lalu apa yang terjadi memang aset kriptonya ada ada di masyarakat laku begitu dijual tidak demandnya. Dan tidak ada artinya jadinya ini cenderung merupakan kegiatan kegiatan penipuan," jelasnya.
Kemudian Tongam juga menarik jauh contoh kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pelaku menyasar petani-petani di NTB dengan menawarkan koin dengan penghasilan 300 persen per tahun. "Dan kita melihat membernya itu adalah petani petani-petani itu ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," jelas dia.
"Oleh karena di satu sisi kita regulasi secara aktif perdagangan di sisi lain juga tidak kalah pentingnya adalah masalah kita jangan sampai terjebak pada pemasaran pemasaran yang memang sangat menggiurkan ini," sambungnya.
Sebagai catatan saja, hingga saat ini Satgas Investasi sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.