Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penundaan Penarikan PPh Karyawan Tunggu Restu Jokowi

Penundaan Penarikan PPh Karyawan Tunggu Restu Jokowi Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah mempertimbangkan untuk menunda penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan. Upaya ini dilakukan sebagai insentif bagi pelaku usaha yang terimbas karena adanya virus corona.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan penundaan pajak PPh 21 tersebut masih belum bulat dan sedang dikaji. Dirinya pun mengaku akan menghadap ke Presiden Joko Widodo untuk membicarakan rencana tersebut.

"Nanti itu saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke presiden dulu, Setuju kan presiden dulu, Nanti kita kita lihat semua," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).

Sri Mulyani mengatakan, pada dasarnya kebijakan penundaan tarif PPh tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha di tengah kondisi saat ini. Berkaca pada saat krisis 2009 lalu, hal ini sudah pernah dilakukan.

"Kita kan belajar dari 2009, dan sekarang dan perusahaannya," imbuh dia

Sebelumnya, Bendahara ini mengatakan, kebijakan dari sisi fiskal sangat berperan penting dalam mencegah dampak virus corona terutama ke perekonomian. Oleh karenanya, berbagai langkah dari kebijakan fiskal terus dipertimbangkan oleh pemerintah dan tentunya tetap berkoordinasi dengan dunia usaha.

"Sekarang ini kita terus membaca dan meneliti untuk mendapatkan feedback dari dunia usaha. Sehingga kita dapat betul akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan menjelang puasa dan lebaran," kata dia.

Dampak Virus Corona

corona rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah mempertimbangkan untuk menunda penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan. Upaya ini dilakukan sebagai insentif bagi pelaku usaha yang terimbas karena adanya virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif ini sebetulnya sudah pernah dilakukan pada saat krisis keuangan global pada 2008-2009 lalu. Hal ini akan dilakukan kembali mengingat pemerintah memahami situasi yang dialami oleh pelaku usaha saat ini tengah tertekan.

"Kita juga bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti waktu 2008-2009 PPh pasal 21 bisa ditunda," ujarnya di Kemenko PMK, Rabu (4/3).

Menurutnya, kebijakan dari sisi fiskal sangat berperan penting dalam mencegah dampak virus corona terutama ke perekonomian. Oleh karenanya, berbagai langkah dari kebijakan fiskal terus dipertimbangkan oleh pemerintah dan tentunya tetap berkoordinasi dengan dunia usaha.

"Sekarang ini kita terus membaca dan meneliti untuk mendapatkan feedback dari dunia usaha. Sehingga kita dapat betul akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan menjelang puasa dan lebaran," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP