Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Patuh Pergub Tata Kelola Singkong, Jaga Kesejahteraan Petani
Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi perusahaan pengolahan ubi kayu yang patuh pada Pergub Tata Kelola Singkong Lampung, upaya strategis menjaga stabilisasi dan kesejahteraan petani.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan apresiasi tinggi kepada perusahaan pengolahan ubi kayu atau singkong di wilayahnya yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, menjadi landasan penting bagi industri pertanian di Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan langsung rasa terima kasihnya atas kerja sama yang baik dari para pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Bandarlampung pada Jumat (30/1).
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi para petani ubi kayu di seluruh provinsi.
Komitmen Dunia Usaha dan Implementasi Pergub 36 Tahun 2025
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan ini merupakan cerminan komitmen kuat dari dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025, menjadi kerangka regulasi esensial.
Pergub ini secara spesifik menata sistem produksi, distribusi, hingga proses pengolahan ubi kayu di Lampung. Apresiasi diberikan karena perusahaan-perusahaan telah secara aktif menerapkan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Implementasi regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri. Selain itu, Pergub ini juga dirancang untuk mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah, yaitu ubi kayu.
Stabilitas Harga dan Kesejahteraan Petani Melalui Tata Kelola Singkong
Pemerintah Provinsi Lampung memandang kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut sebagai langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga komoditas ubi kayu. Hal ini juga krusial untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Selain itu, kepatuhan ini turut memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, khususnya untuk komoditas ubi kayu yang menjadi andalan. Keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal sangat membantu keberlanjutan usaha tani.
Dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas seringkali menjadi tantangan bagi petani. Dengan adanya dukungan dari perusahaan pengolah, petani dapat lebih tenang dalam menghadapi ketidakpastian tersebut.
Sinergi Pemerintah, Petani, dan Dunia Usaha untuk Tata Kelola Singkong Berkelanjutan
Pemprov Lampung sangat berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha terus diperkuat. Penguatan sinergi ini penting agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata dan berdaya saing.
Tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah secara keseluruhan. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Peraturan Gubernur Lampung ini.
Upaya kolektif ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan petani dan kepastian usaha. Selain itu, implementasi Pergub juga mendukung pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Sumber: AntaraNews