Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berencana melanjutkan program peningkatan ruas jalan utama. Proyek ini akan fokus pada jalur Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah pada tahun 2026.
Langkah strategis ini merupakan kelanjutan dari upaya Pemkab Gumas dalam beberapa tahun terakhir untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Peningkatan ini didanai secara signifikan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima daerah.
Sekretaris DPU Gumas, Bambang Jaya, menyatakan bahwa kelanjutan proyek pada tahun 2026 ini akan kembali mengandalkan alokasi DBH Sawit. Hal ini bertujuan untuk memastikan konektivitas dan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat setempat.
Advertisement
Advertisement
Penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan telah menjadi prioritas Pemkab Gumas dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, penanganan infrastruktur ini menggunakan DBH Sawit sebesar sekitar Rp9,1 miliar. Fokus utama saat itu adalah rekonstruksi dan peningkatan struktur jalan di beberapa titik krusial.
Melanjutkan komitmen tersebut, pada tahun 2025, Pemkab Gumas kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,5 miliar. Dana ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang sama. Kegiatan utama tetap berpusat pada rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan dari Kuala Kurun-Sarerangan.
Ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan memiliki total panjang sekitar 9 kilometer. Berkat penanganan menggunakan DBH Sawit pada tahun 2023 dan 2025, lebih dari 3 kilometer jalan kini telah masuk kategori baik. Ini menunjukkan dampak positif dari pemanfaatan dana tersebut.
Advertisement
Advertisement
Meskipun telah ada peningkatan signifikan, masih tersisa sekitar 5 kilometer lebih ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan yang kondisinya rusak. Oleh karena itu, sebagian besar dari sisa ruas jalan ini akan ditangani kembali pada tahun 2026.
Anggaran DBH Sawit tahun 2026 yang dialokasikan khusus untuk penanganan ruas jalan ini mencapai sekitar Rp2,834 miliar. Dana ini diperkirakan cukup untuk menangani ruas jalan sepanjang 500 hingga 600 meter.
Bambang Jaya menambahkan bahwa perencanaan untuk proyek ini telah disiapkan secara matang. Saat ini, pihaknya sedang menunggu persetujuan dari para pemangku kepentingan terkait sebelum pelaksanaan dimulai.
Advertisement
Advertisement
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas, Daniel Bellesord, menjelaskan total Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang diterima Pemkab Gumas untuk tahun 2026 adalah sekitar Rp3,463 miliar. Dana ini akan dibagi untuk dua jenis kegiatan utama.
Sebagian besar dana, yakni 81,86 persen dari total atau sekitar Rp2,834 miliar, dialokasikan untuk infrastruktur jalan. Sisa 18,14 persen, atau sekitar Rp628,1 juta, akan digunakan untuk sektor-sektor lain yang mendukung keberlanjutan perkebunan sawit dan kesejahteraan masyarakat.
Jenis kegiatan di sektor lain mencakup beberapa inisiatif penting. Ini termasuk pendataan perkebunan sawit rakyat dan penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan. Selain itu, ada juga pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Advertisement
Program lainnya adalah rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit. Perlindungan sosial ini ditujukan bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews