Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah masih kaji kewajiban panic button di transportasi online

Pemerintah masih kaji kewajiban panic button di transportasi online Budi Karya Sumadi. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru terkait transportasi online sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Sementara untuk adanya panic button masih dalam kajian untuk dimasukkan dalam aturan baru tersebut.

‎"(Panic button) Belum final. Kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari MA dengan apa yang kita lakukan. Kita enggak mau mengada-ngada dengan apa yang direkomendasikan MA supaya in line," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/10).

Menurut Budi, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menyusun aturan baru setelah Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dibatalkan oleh MA.

"Taksi online ini karena banyak yang sudah dieliminasi. Kita akan jalankan dengan Undang-Undang yang sudah berlaku secara umum. Itu harus mereka ikuti tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi," ungkap dia.

Namun demikian, Budi mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan bila nantinya aturan baru yang dibuat kembali dibatalkan oleh MA. Menurut dia, Kemenhub sebagai regulator hanya fokus untuk menyiapkan aturan sebaik-baiknya.

"Saya pikir saya tidak terlalu mengkhawatirkan ditolak atau tidak, karena memang secara kewajiban pemerintah memberikan suatu regulasi agar dipenuhi. Ada etika tertentu, katakan dia menetapkan tarif yang rendah sekali, itu kan tidak ada etikanya, membuat suatu ketidakpastian bagi supir. Jumlah armadanya, harusnya 100 dia bangun 1.500, itu berkaitan dengan etika. Tapi kita akan berikan guidance-lah," tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan meminta aplikator taksi online yaitu GO-JEK dan Grab untuk melengkapi aplikasinya dengan panic button atau tombol darurat. Panic button diperlukan untuk memenuhi asas keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.

"Keselamatan misalnya mungkin ada panic button untuk mobil-mobil yang dipakai itu. Nanti di aplikasinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi saat ditemui di Ancol, Jakarta, Senin (15/10).

Dirjen Budi menjelaskan, panic button diperuntukkan saat mereka sedang merasa terancam bahaya. "Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang, jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu ya kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan tapi by aplikasi," ujarnya.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP