Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah hibahkan aset negara Rp 1,86 triliun

Pemerintah hibahkan aset negara Rp 1,86 triliun Kementerian PUPR Hibahkan BMN kepada Pemerintah Daerah. ©2018 Merdeka.com/Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan 741 aset senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima, yang terdiri dari 2 lembaga, 3 pemerintah provinsi, 45 pemerintah kota, dan 174 pemerintah kabupaten.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti menyebutkan, Kementerian PUPR terus berupaya melakukan manajemen aset dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN).

"Kementerian PUPR memegang sekitar 40 persen dari aset yang tercatat negara. Itu merupakan suatu tugas yang besar bagi Kementerian PUPR untuk mengelola asetnya dengan baik. Kami juga melakukan revaluasi, alhamdulillah itu sudah lebih dari target 100 persen," ungkapnya, Kamis (18/10).

Namun begitu, pemerintah saat ini masih mengalami kendala, lantaran terdapat sekitar 56 ribu aset BMN yang belum ditemukan. "Kami harus melakukan upaya-upaya agar dapat menjelaskan ke mana 56 ribu benda ini," ucapnya.

Adapun dalam proses alih status aset BMN kepada Pemda dan lembaga ini, Kementerian PUPR menyerahkan bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp 986 miliar, serta bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) sebanyak 178 aset senilai Rp 461 miliar.

Selain itu, turut dihibahkan bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp 147 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp 264 miliar.

Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah ini, BMN untuk selanjutnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan lembaga. Secara pengoperasian dan perawatan, nantinya itu akan dilaksanakan dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Anita mengatakan, hibah BMN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan BMN di masing-masing daerah.

Dia juga berharap, pemerintah setempat dapat lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara, serta memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.

"Selain itu, para penerima hibah dapat memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai peruntukan yang telah disepakati, dan bersama-sama dengan masyarakat, menjaga, memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun sehingga dapat berkelanjutan," ujar Anita.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya