Pemerintah Alokasikan Rp300 Miliar untuk Insentif Stunting Pemda di Tahun 2025

Kementerian Keuangan kembali menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar bagi pemerintah daerah berkinerja baik di 2025. Dana ini penting untuk percepatan penurunan stunting dan memotivasi pemda.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Alokasikan Rp300 Miliar untuk Insentif Stunting Pemda di Tahun 2025
Kementerian Keuangan kembali menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar bagi pemerintah daerah berkinerja baik di 2025. Dana ini penting untuk percepatan penurunan stunting dan memotivasi pemda. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan insentif fiskal senilai Rp300 miliar. Dana ini ditujukan bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja positif dalam upaya penanganan stunting. Kebijakan ini akan berlaku untuk tahun anggaran 2025 mendatang.

Pemberian insentif ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 10 November 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah gizi buruk.

Alokasi dana ini bertujuan untuk mendorong percepatan penurunan angka stunting di berbagai wilayah. Insentif fiskal ini diharapkan dapat memotivasi pemda untuk terus meningkatkan program kesehatan. Penanganan stunting menjadi prioritas nasional yang terus digalakkan.

Alokasi dana insentif fiskal untuk penanganan stunting pada tahun anggaran 2025 mengalami penyesuaian. Jumlah yang ditetapkan adalah Rp300 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, insentif yang diberikan mencapai Rp775 miliar, menunjukkan penurunan signifikan.

Penurunan nominal ini mencapai Rp475 miliar dari alokasi tahun lalu. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen pada program percepatan penurunan stunting. Fokus utama adalah efektivitas penggunaan dana dan dampak yang dihasilkan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan alokasi ini. "Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi putusan kedua KMK 330/2025, dikutip di Jakarta, Selasa. Pemerintah berharap insentif ini tetap menjadi pendorong bagi daerah.

Selain nominal yang berkurang, jumlah pemerintah daerah penerima insentif kategori stunting juga mengalami penyesuaian. Pada tahun 2025, insentif ini akan diberikan kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota. Angka ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai perbandingan, KMK 353/2024 yang ditandatangani oleh eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak 9 provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota. Penurunan jumlah penerima ini mungkin mengindikasikan seleksi yang lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan insentif diberikan kepada daerah yang benar-benar berprestasi dalam penanganan stunting.

Provinsi yang menerima insentif pada tahun ini meliputi Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Sementara itu, sejumlah kabupaten seperti Deli Serdang, Bandung, Demak, Jombang, dan Gowa juga termasuk dalam daftar. Kota-kota yang menerima insentif antara lain Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, dan Tangerang Selatan.

Berikut adalah daftar lengkap beberapa daerah penerima insentif stunting:

  • Provinsi: Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan.
  • Kabupaten: Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Tuban, Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, Bintan.
  • Kota: Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, Tangerang Selatan.

Pemberian insentif fiskal ini merupakan implementasi dari mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021. Perpres tersebut secara spesifik mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah gizi kronis.

Berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, jenis belanja yang dapat ditandai untuk penanganan stunting sangat beragam. Ini mencakup program pendidikan yang relevan dengan gizi dan kesehatan. Selain itu, penyediaan farmasi, alat kesehatan, serta makanan dan minuman bergizi juga termasuk dalam cakupan.

Lebih lanjut, insentif ini juga mendukung penyediaan air minum bersih dan pengelolaan sampah serta limbah. Pengembangan permukiman yang layak dan program ketahanan pangan juga menjadi bagian penting. Semua aspek ini saling terkait dalam upaya komprehensif penanganan stunting.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif ini, daerah dapat lebih fokus dan terarah dalam membelanjakan anggarannya. Tujuannya adalah untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting secara nasional. Efektivitas penggunaan dana menjadi kunci keberhasilan program ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi