OJK sebut Jawa Tengah siap terbitkan obligasi daerah
Merdeka.com - Beberapa provinsi daerah sudah menyatakan keinginannya untuk memulai pembiayaan ekonomi daerah melalui penerbitan Obligasi Daerah (OBDA). Salah satunya adalah Jawa Tengah yang menyatakan kesiapannya.
Kepala Departemen Pasar Modal 2B, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana mengatakan, pihaknya masih terus berusaha mensosialisasikan terhadap beberapa provinsi daerah untuk bisa menerbitkan OBDA. Namun itu semua, kembali lagi kepada kesiapan masing-masing daerah tersebut.
"Yang menyatakan minat yang tadi sudah sempat disebutkan. Tapi kita belum tahu. Kita juga sudah komunikasikan dengan Sumatera Selatan yang sangat berkeinginan. Makassar juga," kata Djustini di Ruang Pers OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jumat, (2/2).
Dia menambahkan, beberapa daerah terus melakukan persiapan untuk menerbitkan OBDA. Sementara itu, wilayah Sumatera Utara dan Jawa Timur justru belum mendapatkan respon dari pemerintah daerah.
"Beberapa tahun lalu justru yang minat Bukan Jawa Timur tapi justru yang minat Banyuwangi tapi mereka lagi persiapan dulu," imbuhnya
"Mungkin mereka telah melakukan persiapan dulu ya, sejauh ini kita terus melakukan sosialisasi. Yang jelas mereka tidak mengatakan bahwa ini tidak jadi, tapi sudah ditataran manakah daerah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong pembangunan Infrastruktur di daerah. Sehingga mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.
Peraturan tersebut meliputi, Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnya