Advertisement
UU Cipta Kerja Permudah UMK Ajukan Pinjaman Modal
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dia juga meminta agar para UMK untuk bisa mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dia juga menjelaskan perseroan perorangan yang dapat didirikan oleh hanya satu orang ini memberi banyak manfaat bagi pelaku UMK. Setidaknya, status badan hukum akan mempermudah pelaku UMK mendapatkan pinjaman usaha dari bank.
"UU Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Jumat (11/12).
Tidak hanya untuk UMK, Yasonna mengklaim hal tersebut juga memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suata usaha melalui laporan keuangan. Dia juga mengimbau pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran atas merek.
"Sebab Kemenkumham akan berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah," ungkap Yasonna.