OJK Beberkan Penyebab Fintech Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia
Merdeka.com - Fintech yang saat ini terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru ada 88 perusahaan. Padahal jumlah fintech yang beroperasi di Indonesia jauh lebih banyak dari itu.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menyebutkan sesuai peraturan OJK (POJK) No 77 tahun 2016 setiap fintech wajib terdaftar di OJK. "Kegiatan fintech yang tidak terdaftar itu adalah kegiatan ilegal yang dalam hal ini dari satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi ke bareskrim," kata Tongam di Bareskrim Polri Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Tongam mengungkapkan, fintech ilegal terutama yang bergerak di sektor peer to peer lending atau pinjam meminjam tumbuh subur di Indonesia. Hal ini disebabkan akses keuangan masyarakat masih minim. Di mana, masih cukup banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal atau istilahnya bankable.
"Sehingga banyak sekali masyarakat yang membutuhkan uang tapi tidak terlayani dengan sektor-sektor yang formal. Oleh karena itu, para pelaku ini (memanfaatkannya) untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan membuat suatu fintech ilegal hanya dengan membuat aplikasi tanpa mendaftar di OJK," ujarnya.
Dia mengungkapkan, OJK sudah menjalin koordinasi dengan pihak Google untuk menahan penerbitan aplikasi fintech pada google play atau pun play store. "Kalau ada yang membuat aplikasi mengenai fintech tolong minta izin dulu dari OJK, ternyata emang dia open source. Jadi pada saat kriterianya tidak pada fintech bisa aja dia pilih training, edukasi, sosial sudah masuk dia. Hal ini memang yang perlu kita deteksi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sangat sulit sekali melakukan pencegahan dari sisi penerbitan atau pembuatan aplikasi. Sebab, dengan kemajuan teknologi banyak pihak yang dapat melakukan manipulasi saat registrasi.
"Dari sisi orang membuat aplikasi itu akan sulit bagi kita mempengaruhi. Yang kita pengaruhi adalah demand masyarakat. Demand masyarakat kita edukasi agar mereka gunakan finetch yang legal, gitu aja," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyatakan otoritas dan pemerintah turut bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat agar tidak jatuh korban dari pengguna fintech ilegal.
"Perlu kita tingkatkan literasi penggunaan teknologi ini terutama fintech. Satu-satunya cara adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk melakukan cara pinjam meminjam uang terhadap fintech yang legal," ujarnya.
Dalam kesempatan serupa, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan saat ini pihaknya tengah memantau 36 fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia.
"Kemudian 36 fintech yang kita pantau itu belum ada masalahnya cuma kita melakukan pemantauan bahwa 36 fintech ini tersebar servernya di berbagai macam negara. Yang ada di Indonesia sekarang yang ada di aplikasi itu dan kita ambil sampel 36 itu ternyata ada servernya di beberapa negara dan hostingannya pun juga bukan hanya dari Indonesia aja. Hostingnya dari beberapa negara juga," ujarnya.
Dengan server yang berlokasi di luar negeri tersebut disebutkan penanganan aduan fintech ilegal akan menjadi sulit. Sebab nantinya pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan negara-negara dimana server tersebut berada.
"Hambatannya kita akan banyak melakukan koordinasi di beberapa negara yang punya servernya," ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat yang merasa menjadi korban fintech untuk melakukan pelaporan pada pihak kepolisian. Sebab fintech masuk ke dalam ranah delik aduan sehingga dapat diproses secara hukum jika ada laporan yang masuk.
Adapun saat ini yang paling banyak dikeluhkan oleh pengguna fintech adalah cara penagihan yang tidak manusiawi dan bunga yang terlampau tinggi. "Jadi harus melapor, kalau tidak melapor ya tidak bisa kita proses," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaCegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya