Menpan Syafruddin tunggu perhitungan Sri Mulyani soal penerimaan PPPK
Merdeka.com - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah P3K yang akan diterima. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan perhitungan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
"Nanti. PP-nya belum. Lagi dihitung nanti kita umumkan," kata dia saat ditemui, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9).
Meskipun demikian, Mantan Wakapolri ini memastikan bahwa kebijakan terkait P3K akan berlaku efektif pada tahun 2019. Proses tes bagi para calon P3K pun akan dilakukan dengan segera setelah tes CPNS.
Hal ini untuk memberi kesempatan bagi calon yang gagal dalam tes CPNS untuk kembali mengikuti tes sebagai calon P3K. "Tidak begitu lama dari tes CPNS, harus serta merta. PNS selesai P3K go ahead," ujar dia.
"Yang umur 20 tahun sampai kira-kira 56 mau jadi P3K silakan. Yang tidak memenuhi syarat untuk tes CPNS, silakan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaMenpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Honorer Jadi PPPK di 2024
Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPalsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Lowongan PPPK Sebanyak 419.146 Formasi, Khusus untuk Guru Honorer
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaJatuh saat Akan Disumpah Jadi ASN PPPK, Honorer K2 di Makassar Meninggal
Tenaga honorer K2 Pemkot Makassar, Muh Mulkan (54) meninggal dunia sesaat sebelum disumpah sebagai ASN PPPK di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (1/4).
Baca Selengkapnya