Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin: MUI Telah Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan Sejak 2016

Ma'ruf Amin: MUI Telah Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan Sejak 2016 Maruf Amin temui Jusuf Kalla. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Wakil Presiden RI terpilih, Ma'ruf Amin, mendesak penegakan hukum dalam aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram sejak 2016 lalu. Namun, belum cukup kuat untuk mengantisipasi tindak pembakaran hutan yang hingga kini masih banyak terjadi di kawasan Sumatera dan Kalimantan.

"Tapi ada yang memang tidak cukup melalui fatwa, perlu ada tindakan, perlu ada penindakan hukum, law enforcement. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, pedoman, ajakan, arahan, tapi kalau tidak bisa diarahkan ya di-law enforcement, penegakan hukum," tegas dia di Jakarta, Sabtu (21/9).

Adapun fatwa haram MUI tentang pembakaran hutan dan lahan sejak 2016 lalu berdasarkan permintaan mendesak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam fatwa tersebut, ada enam ketentuan hukum terkait pidana karhutla:

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram.

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.

4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinspinya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan.b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.c. Ditujukan untuk kemaslahatan.d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.

6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa kedudukan dan kapasitas Wapres dalam pemerintahan tetap di bawah Presiden.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya