Kementan akui masih banyak pelaku usaha kelapa sawit belum kantongi sertifikat ISPO
Merdeka.com - Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi mengakui masih banyak pelaku usaha di sektor perkebunan sawit yang belum mengantongi sertifikat standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Hingga saat ini, dari 561 korporasi maupun koperasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit, masih ada sekitar 100-an koperasi maupun korporasi yang belum mendapatkan sertifikat ISPO.
"Hingga hari ini jumlah sertifikat ISPO yang telah diterbitkan baru mencapai 346 sertifikat. 4 koperasi dan 342 korporasi dari total 561 perusahaan yang sudah laporkan laporan akhir," ungkapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut dia, kendala yang paling sering dihadapi pelaku usaha sektor sawit untuk memperoleh sertifikat ISPO berkaitan dengan aspek legalitas lahan.
"(Pelaku usaha perkebunan sawit) wajib untuk memiliki izin perkebunan dan hak atas tanah sebagai salah satu persyaratan wajib untuk dapat menjalankan usaha di bidang perkebunan," jelas dia.
Dia mengharapkan, ke depan semakin banyak pengusaha sawit yang serius mengurus legalitas usahanya sehingga dapat memperoleh sertifikat ISPO yang penting bagi produk sawit Indonesia, terutama dalam persaingan memasuki pasar global.
"Aspek legalitas lahan sering menjadi untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Jadi masih banyak, sekitar 100-an lebih yang belum mendapatkan akibat aspek legalitas lahan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebun sawit terbesar di dunia seluas 586 ribu Ha dan diharapkan menyentuh 708 ribu Ha dalam satu dasawarsa.
Baca SelengkapnyaStandar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaMayjen Kunto mengingatkan, jika laut dibiarkan tercemar dan ekosistemnya rusak, maka potensi yang terkandung di dalamnya terganggu.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca Selengkapnya