Kemenkop dan DJP Bangun Ekosistem Data Koperasi Terintegrasi, Dorong Digitalisasi Nasional
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani kerja sama untuk mewujudkan ekosistem data koperasi terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan, mempercepat literasi dan digitalisasi koperasi di Indonesia.
Kemenkop dan DJP Perkuat Ekosistem Data Koperasi Terintegrasi
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjalin kerja sama strategis yang berfokus pada pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi. Langkah ini diambil untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui sektor koperasi.
Penandatanganan perjanjian penting ini dilakukan di Jakarta pada Minggu, 21 Desember 2025. Inisiatif tersebut merupakan komitmen kuat kedua lembaga untuk membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan antarinstansi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menegaskan bahwa kerja sama ini tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data. Selain itu, keamanan informasi serta perlindungan data pribadi juga menjadi prioritas utama dalam implementasinya.
Sinkronisasi Data dan Peningkatan Layanan Publik
Melalui kerja sama ini, Kemenkop dan DJP berharap dapat mewujudkan sinkronisasi serta interoperabilitas data antarinstansi. Hal ini sangat krusial untuk menciptakan basis data yang seragam dan mudah diakses, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang koperasi.
Dukungan terhadap kebijakan berbasis data juga akan semakin kuat dengan adanya pertukaran informasi yang akurat dan terintegrasi. Proses ini diharapkan dapat mempercepat literasi dan digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.
Henra Saragih menjelaskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat penting bagi koperasi. NPWP dibutuhkan koperasi dalam menjalin kerja sama dengan mitra usaha, perbankan, maupun lembaga keuangan, sekaligus menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan yang patuh.
Integrasi NPWP dan Dukungan Koperasi Desa
Salah satu bentuk nyata kerja sama yang disepakati adalah pertukaran data dalam rangka administrasi NPWP. Langkah ini dirancang untuk mendukung sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar dapat memperoleh NPWP.
Ke depan, data NPWP Kopdes Merah Putih akan diintegrasikan dengan aplikasi platform Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes) milik Kemenkop. Integrasi ini bertujuan agar pelayanan publik terkait data perpajakan dapat lebih mudah diakses oleh koperasi, menyederhanakan proses administrasi bagi mereka.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini mengatur tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bimo berharap penandatanganan kerja sama ini bisa memberikan kemudahan dalam mendorong integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih luas. Ini menjadi landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi, khususnya percepatan implementasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih.
Sumber: AntaraNews