Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Pastikan Tak Keluarkan Jenis Pajak Baru di 2019

Kemenkeu Pastikan Tak Keluarkan Jenis Pajak Baru di 2019 Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan tidak akan mengeluarkan jenis pajak baru guna mendongkrak penerimaan perpajakan di 2019.

Kepala BKF, Suahasil Nazara mengatakan, guna mendorong penerimaan pajak, paradigma yang digunakan bukan lagi menerbitkan banyak kebijakan pajak baru, tetapi meningkatkan kepatuhan membayar dari wajib pajak.

"‎Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tapi compliance yang lebih baik," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (26/11).

Bahkan menurut dia, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha. Salah satunya yaitu penghapusan PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional.

"PPN sewa alat angkut udara, ini yang maskapai lagi gencar minta. Kemudian di pertambangan batubara," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) yang telah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Rencananya payung hukum insentif tersebut akan terbit pada pekan ini.

"Bisa (keluar pekan ini). Itu kan Peraturan Menteri Keuangan. Belum (diundangkan) tapi akan keluar," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya