Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag terbitkan izin impor garam industri 2,37 juta ton

Kemendag terbitkan izin impor garam industri 2,37 juta ton Garam. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Aaron Amat

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan. Penerbitan tersebut atas dasar alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (24/1).

Dia menambahkan impor tersebut merupakan bagian dari alokasi impor garam industri pada 2018 sekitar 3,7 juta ton. Selain itu, sebanyak 17 industri lain termasuk aneka pangan juga telah mengajukan izin importasi garam sekitar 663 ribu ton.

Nantinya, garam industri tersebut diperuntukkan bagi sektor industri dalam negeri seperti farmasi dan kosmetik, chlor alkali plan (CAP) untuk pembuatan bahan kimia yang diperlukan oleh industri, dan pengasinan ikan.

Produk tersebut tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pasar konsumsi. Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Jika ada pihak yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, alokasi impor garam pada 2015 yang diberikan pemerintah tercatat sebanyak 2,07 juta ton, dari alokasi tersebut realisasi mencapai 1,92 juta ton. Sementara pada 2016, alokasi sebanyak 2,26 juta ton dengan realisasi 2,01 juta ton.

Sementara pada 2017, alokasi impor mencapai 2,88 juta ton dengan realisasi 2,43 juta ton yang di antaranya merupakan garam konsumsi sebanyak 149.100 ton.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP