Kata DPR soal UU HPP Selesai dalam Waktu Singkat Hingga Timbulkan Keraguan Masyarakat
Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembahasan di badan legislatif pun dilakukan dengan cepat karena semua pihak telah bersinergi dan memiliki tujuan yang sama.
"Kami sebetulnya mengikuti metode omnibus law Cipta Kerja," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11).
Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan alasan pembahasan UU HPP selesai dalam waktu 3 bulan saja. Andreas pun mengaku tak heran bila banyak pihak yang beropini miring tentang cepatnya pembahasan undang-undang dibuat.
Namun dengan diprosesnya UU HPP dalam waktu singkat, mematahkan anggapan pembahasan undang-undang selalu berlarut-larut di DPR. Atas hal tersebut, sebagai anggota dewan dia pun mengaku serba salah.
"Selama ini dikenal pembahasan undang-undang di prolegnas itu lambat, tapi kalau cepat seperti sekarang juga disalahkan," ungkapnya.
Dia memastikan proses pembuatan UU HPP telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Terlebih saat menjadi rancangan undang-undang, kebijakan usulan pemerintah tersebut telah masuk dalam prioritas pembahasan di legislatif. Prioritas pembahasan UU ini sengaja didahulukan dari antrean regulasi lain karena dianggap penting dan bersifat mendesak.
"Pembahasannya kita memiliki sense of urgent, maka dalam prolegnas ini kita selesaikan dalam 2-3 kali sidang," kata dia.
Meski dibahas dalam waktu singkat, Andreas menyebut DPR dan pemerintah tetap melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Ada asosiasi yang mewakili masyarakat diikutsertakan dalam pembahasannya. Sehingga dia memastikan tidak ada proses yang diloncati dalam pengesahan UU HPP.
Sebagai informasi, DPR dalam sidang paripurna awal Oktober lalu mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengesahan itu dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani pada 7 Oktober 2021.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca Selengkapnya