Jokowi Tegaskan Keringanan Cicilan Ojek Online Mulai Berlaku April 2020
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa keringanan pembayaran kredit motor bagi ojek online, supir taksi, nelayan, hingga pelaku UMKM yang terdampak virus corona (Covid-19) mulai berlaku April 2020. Dengan begitu, bank maupun perusahaan leasing harus mengikuti aturan tersebut.
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut. Mulai berlaku April ini, bulan April ini," ujar Jokowi saat video conference, Selasa (31/3/2020).
Dia menjelaskan, keringanan cicilan ini ditujukan untuk pekerja informal dan pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar. Pasalnya, mereka mengandalkan pendapatan harian dan terdampak virus corona.
"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," jelas Jokowi.
Pemerintah telah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus corona sebesar Rp405,1 triliun. Adapun Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Aturan OJK
Sebelumnya, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020.
Dalam aturan ini ada tiga kriteria debitur yang mendapat perlakuan khusus dari perbankan. Mereka adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban bank karena terdampak virus corona pada sektor ekonomi. Di antaranya, debitur yang menjalankan usaha di bidang pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Lalu, debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan China. Ataupun negara lain yang telah terdampak covid-19.
Begitu juga dengan debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur. Seperti karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari China atau pun negara lain yang telah terdampak covid-19.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaJokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana
Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya