Ini Bentuk Pelayanan Saat Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Diberlakukan
Merdeka.com - Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan. Saat ini pelayanan kesehatan peserta disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan.
Di masa depan berapapun besaran iuran yang dibayar tidak akan memengaruhi layanan kesehatan. Sebab pelayanan kesehatan akan disesuaikan dengan kebutuhan medisnya.
"Jadi pembedanya layanan yang diberikan lebih adil dan berkeadilan karena mengikuti prinsip ekuitas," kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).
Penerapan prinsip ekuitas ini sejalan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan sesuai dengan prinsip asuransi sosial. Sehingga dalam hal pembiayaan akan ada gotong royong antara masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Jadi ada gotong royong antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah," kata dia.
Asih mengatakan dari sisi pelayanan kesehatan semua akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kebutuhan medisnya. Meski begitu, pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit akan dilakukan standarisasi mutu, khususnya dalam hal layanan rawat inap.
"Standarisasi mutu karena ada kriteria indikator yang diterapkan dan harus dipatuhi oleh semuanya, baik dari peserta, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan," kata Asih.
Tekan Potensi Pelanggaran
Adanya perubahan konsep ini juga akan mengubah tata kelola administrasi yang lebih rapi. Sehingga kemungkinan terjadinya fraud lebih bisa dikendalikan.
"Tata kelola jadi lebih kuat dan risik fraud bisa lebih kendalikan," kata dia.
Selain itu dengan adanya standarisasi, tarif layanan kesehatan di rumah sakit bisa lebih rasional. Sebab disesuaikan dengan mutu dan semakin jelas kriteria tarif layanan kesehatan yang diklaim ke BPJS Kesehatan.
"Tarif layanan bisa lebih rasional lagi sesuai standar mutu. Jadi semakin jelas kriterianya," kata dia.
Sebab kata Asih, yang terjadi saat ini pelayanan kesehatan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 di setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan berbeda. Sehingga dengan adanya standarisasi bisa melahirkan perbaikan dalam pemberian layanan kesehatan.
"Kalau nanti dengan kriteria standar ini bisa semakin jelas dan transparan dalam menghitung tarif (layanan kesehatan) yang diberikan kepada pasien," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Analisis pemeriksaan genomik akan dilakukan hingga hasil final yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola kesehatan berdasarkan profil genomik.
Baca SelengkapnyaKendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaLakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.
Baca SelengkapnyaNamanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaJangan abaikan kondisi kesehatan mata Anda! Mulailah menjaganya sedini mungkin.
Baca Selengkapnya