Fantastis! Ekspor Ikan Kerapu Natuna ke Hong Kong Tembus Rp1 Miliar, Ini Rincian Jenisnya
Balai Karantina Kepri mengumumkan ekspor ikan kerapu Natuna ke Hong Kong mencapai lebih dari Rp1 miliar, menegaskan posisinya sebagai komoditas unggulan dan memicu pertanyaan tentang potensi maritim Indonesia.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) baru-baru ini mengumumkan bahwa ikan kerapu hidup telah menjadi komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Hong Kong. Komoditas ini menunjukkan potensi besar sektor perikanan Natuna di pasar internasional.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif mengawal dan mendorong hilirisasi produk perikanan. Upaya ini bertujuan agar kegiatan ekspor dari Natuna dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah.
Pada periode 22-24 Oktober 2025, Karantina Kepri telah mensertifikasi dan melakukan pengawasan terhadap produk perikanan senilai Rp1,06 miliar yang berhasil dikirim ke Hong Kong. Pengiriman ini dilakukan melalui jalur laut dari Sedanau, Natuna, menunjukkan kelancaran proses logistik dan administrasi ekspor.
Detail Ekspor dan Ragam Jenis Kerapu Unggulan
Total ikan hidup yang disertifikasi untuk ekspor mencapai 10.322 ekor, dengan sebagian besar merupakan ikan kerapu berbagai jenis. Sebanyak 9.419 ekor dari jumlah tersebut adalah ikan kerapu, yang memang menjadi komoditas ekspor unggulan dari Natuna. Nilai ekspor yang fantastis ini membuktikan kualitas dan permintaan tinggi terhadap produk perikanan Natuna.
Iwan Setiawan merinci jenis-jenis kerapu yang diekspor, menunjukkan keragaman hayati laut Natuna yang kaya. Komoditas ini tidak hanya mencakup satu jenis, tetapi berbagai varietas kerapu yang diminati pasar internasional. Keberagaman ini menjadi salah satu kekuatan utama ekspor perikanan daerah tersebut.
Rincian komoditas yang diekspor meliputi:
- Kerapu Cantang: 1.645 ekor
- Kerapu Cantik: 1.813 ekor
- Kerapu Macan: 1.371 ekor
- Kerapu Bakau: 1.114 ekor
- Kerapu Gepeng: 1.018 ekor
- Kerapu Sunu: 1.492 ekor
- Kerapu Pasir: 912 ekor
- Kerapu Ringau: 382 ekor
- Kakaktua: 575 ekor
Pihak Karantina Kepri terus mendorong hilirisasi produk perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas serta memastikan keberlanjutan ekspor dari Natuna. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Natuna sebagai salah satu sentra perikanan ekspor di Indonesia.
Peran Karantina Kepri dalam Menjamin Kualitas Ekspor
Tindakan karantina memegang peranan krusial dalam setiap aktivitas ekspor produk perikanan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan setiap produk yang diekspor memenuhi standar kualitas.
Karantina Kepri bertugas memastikan keamanan, kesehatan, serta mutu produk ekspor agar sesuai dengan standar internasional yang berlaku. Proses sertifikasi yang ketat dilakukan untuk menjamin bahwa ikan kerapu Natuna yang dikirim ke luar negeri bebas dari hama penyakit dan memiliki kualitas terbaik. Ini penting untuk menjaga reputasi produk perikanan Indonesia.
Menurut Iwan, “Jaminan dari hulu hingga hilir menjadi faktor penentu kelancaran kegiatan ekspor ikan hidup unggulan Natuna.” Pernyataan ini menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dari mulai penangkapan hingga pengiriman. Dengan demikian, kepercayaan pasar internasional terhadap ikan kerapu Natuna dapat terus terjaga.
Sinergi Antarinstansi untuk Kelancaran Ekspor
Pemerintah memberikan kemudahan dalam pemenuhan dokumen utama dan pendukung ekspor melalui sistem terintegrasi. Sistem ini melibatkan National Single Window (NSW) dan Bea Cukai, yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi. Integrasi ini mempercepat proses perizinan dan pengawasan, menjadikan ekspor lebih efisien.
Selain itu, sistem BEST TRUST untuk pengajuan tindakan karantina (PTK) secara daring turut berkontribusi pada efisiensi waktu. Sistem ini juga meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait. Instansi tersebut meliputi CIQP (Customs, Immigration, Quarantine, Port), PSDKP KKP, serta Dinas Perikanan Natuna, yang semuanya bekerja sama demi kelancaran ekspor.
Selama tiga hari pengawasan, Karantina bersama Bea Cukai, Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, PSDKP, dan Syahbandar memantau kapal MV Cheng Wai Yip. Kapal ini bersandar di perairan Sedanau untuk memastikan proses ekspor ikan hidup berjalan lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor perikanan Natuna.
Sumber: AntaraNews