Donald Trump Protes Sertifikat Produk Halal, YLKI: Tolong Hormati Ketentuan Negara Indonesia
Presiden Donald Trump menilai kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor berpotensi menghambat arus perdagangan dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Presiden Donald Trump menyuarakan kekhawatiranterkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kekhawatiran ini disampaikan dalam laporan tahunan yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), yang menyoroti sejumlah hambatan perdagangan luar negeri akibat pemberlakuan aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari kewajiban memiliki sertifikat halal. Produk-produk tersebut antara lain minuman beralkohol, daging babi, anjing beserta turunannya.
Selain itu, produk yang menggunakan simbol atau nama yang menggambarkan ketidakpatuhan terhadap nilai kehalalan, serta produk yang mengandung perasa buatan, asam, sitrat, dan lesitin, juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Presiden Donald Trump menilai kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor berpotensi menghambat arus perdagangan dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian karena kebijakan tersebut mencakup berbagai komoditas yang selama ini menjadi bagian dari hubungan dagang kedua negara.
"Persyaratan Impor Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib bagi makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang diperjualbelikan di Indonesia. Semua proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini," tulis USTR dalam laporannya yang dikutip pada Kamis, 24 April.
Kata YLKI
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menegaskan bahwa rekomendasi pihaknya adalah untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Dia juga mengimbau negara-negara lain untuk menghormati ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
"Kami tetap mengikuti aturan Indonesia dan meminta negara lain menghormati aturan yang ada," ujar Rio kepada merdeka.com, Jumat, 25 April.
Sebagai informasi, pemerintah AS khawatir bahwa peraturan sertifikasi produk halal tersebut akan memperpanjang alur birokrasi. Selain itu, kebijakan sertifikat produk impor wajib halal ini juga meningkatkan biaya tambah bagi perusahaan importir asal AS.
"Amerika Serikat khawatir bahwa peraturan akreditasi tersebut menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat, dan kebijakan rasio cakupan terhadap auditor yang sewenang-wenang, yang semuanya meningkatkan biaya dan menunda prosedur akreditasi secara tidak perlu bagi BPH AS yang ingin mendapatkan akreditasi untuk menerbitkan sertifikat halal bagi ekspor AS ke Indonesia," sebut USTR.