Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Virus Corona, Menteri Edhy Keluarkan Aturan Kerja dari Rumah untuk Pegawai KKP

Cegah Virus Corona, Menteri Edhy Keluarkan Aturan Kerja dari Rumah untuk Pegawai KKP Menteri Edhy Prabowo. istimewa ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan di tengah merebaknya virus corona. Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.

Dalam poin a surat yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Sedangkan, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," terang Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo di Jakarta, Minggu (15/3).

Tak Diizinkan Meninggalkan Rumah

meninggalkan rumah rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Agung menambahkan, pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," sambungnya.

Kemudian untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP