BPJamsostek Permudah Pencairan JHT untuk Karyawan yang di-PHK, Begini Tahapannya
Merdeka.com - Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mempersiapkan terobosan pelayanan untuk mengantisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19. Salah satunya yaitu dengan cara kolektif.
"Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif," kata Direktur Pelayanan Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif, konferensi pers terobosan pelayanan BPJAMSOSTEK Menghadapi Gelombang PHK, Rabu (20/5).
Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah, yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya, karena dampak pandemi Covid-19. "Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat," ujarnya.
Khrishna menambahkan, bahwa sekarang pihaknya bekerja sama dengan seluruh HRD-HRD di perusahaan, untuk menginventarisasi potensi klaim JHT. Dia menegaskan agar para pekerja yang terkena PHK maupun pemutusan kontrak tidak khawatir terkait klaim JHT tersebut. Sebab, pihak dari BPJAMSOSTEK akan mengurus semua klaim itu.
"Jadi semua di titik lokasi langsung merapat siapkan datanya, siapa yang akan melakukan inventarisasi PHK dan putus kontrak kerja akan kita urus prosesnya. Nah, di sini di cabang-cabang kami sudah mulai melakukan kolaborasi dengan seluruh HRD-HRD di setiap perusahaan, apakah itu kita dapatkan data dari Disnaker setempat atau melalui Apindo maupun yang lainnya," jelasnya.
Tahapan Pencairan Klaim JHT
Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,
2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,
3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,
4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,
5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,
6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaKomitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya