Bos jadi tersangka, PT IBU beri bantuan hukum
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) TW sebagai tersangka atas kasus kecurangan pangan. Hal itu usai penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Juru Bicara PT IBU Louisa Tuhatu mengatakan perusahaan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada TW untuk menyelesaikan kasus hukumnya tersebut.
"Langkah kita akan beri bantuan hukum," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (2/8).
Menurutnya, pihak perusahaan telah mengikuti proses hukum dengan baik. Mulai dari penyegelan gudang hingga setop distribusi.
"Dari pertama kali kasus ini, kita patuh pada hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan total ada 15 orang yang diperiksa pada Selasa (1/8) kemarin. Usai dilakukan pemeriksaan, mereka langsung melakukan gelar perkara.
"Dan hari ini kami akan gelar konpers setelah kita menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Ditetapkannya TW sebagai tersangka karena dirinya dianggap sebagai orang yang telah bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut.
"Dia dianggap memiliki tanggungjawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," ujarnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya