PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah berkolaborasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina (Persero), dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil langkah-langkah penting guna memastikan keandalan dan stabilitas pasokan gas di wilayah Jawa Barat serta sebagian Sumatera.
Saat ini, tekanan gas dalam infrastruktur pipa mulai menunjukkan stabilitas berkat tambahan pasokan gas yang diperoleh untuk mengisi stok dalam jaringan pipa.
Konfirmasi mengenai tambahan pasokan gas lainnya juga telah diterima dan akan digunakan untuk meningkatkan keandalan operasional, sehingga kestabilan pasokan gas bagi pelanggan dapat terjaga.
"Hal ini merupakan bentuk sinergi PGN dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengupayakan stabilisasi dan penguatan pasokan gas, untuk memastikan keberlangsungan layanan kepada pelanggan," ungkap Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman.
PGN katanya berkomitmen untuk menyediakan pasokan gas bumi demi mendukung kelangsungan operasional seluruh pelanggan, terutama di sektor industri, yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Advertisement
Dalam upaya menjaga kestabilan pasokan, PGN menekankan pentingnya pengendalian penggunaan gas oleh para pelanggan. "PGN mengapresiasi dukungan penuh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait serta terus berkoordinasi aktif untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mendapatkan pasokan gas secara berkelanjutan," ungkap Fajriyah.
Hal ini menunjukkan komitmen PGN untuk memastikan pasokan gas tetap terjaga seiring dengan meningkatnya permintaan dari berbagai sektor.
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) sebelumnya telah meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menjamin ketersediaan pasokan gas bagi sektor industri makanan dan minuman.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan PGN yang mengatur pengendalian penggunaan gas mulai Agustus 2025 dapat mengganggu operasional dan memperlambat pertumbuhan industri.
"Surat ini kami terima secara mendadak dan sepihak, tanpa dialog maupun pemberitahuan sebelumnya. Dampaknya sangat signifikan, karena secara langsung akan mengurangi kapasitas produksi anggota-anggota kami," kata Adhi, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (16/8).
Advertisement
Adhi menekankan bahwa industri makanan dan minuman saat ini sedang berusaha keras untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan pemerintah sebesar 8 persen.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan II-2025, sektor makanan dan minuman mengalami pertumbuhan sebesar 6,15 persen (yoy). Sektor ini memberikan kontribusi sebesar 41 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas dan 6,94 persen terhadap PDB nasional.
Menurut Adhi, "Langkah PGN ini justru berlawanan dengan semangat tersebut dan dapat menghambat daya saing industri kami."
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil dapat berdampak negatif bagi industri yang sedang berupaya untuk berkembang dan mendukung perekonomian nasional. Dalam konteks ini, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri makanan dan minuman.