Beberapa hari terakhir, netizen dihebohkan dengan sebuah postingan di sosial media yang menceritakan bahwa mainan yang dibeli dari luar negeri terpaksa dimusnahkan sebab tidak mempunyai label SNI. Dari pada harus mengurus SNI yang biayanya tidak murah, pembeli tersebut lebih memilih untuk memusnahkan mainannya.
Sebenarnya seberapa mahal dan seberapa sulit cara mendapatkan label SNI untuk sebuah barang?
Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia, Sutjadi Lukas mengungkapkan bahwa prosedur pengajuan dan proses untuk mendapatkan label SNI tidak mungkin dilakukan oleh perorangan. Pengajuan SNI hanya bisa dilakukan oleh pengusaha.
Lukas menjelaskan, untuk melakukan impor suatu mainan terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perindustrian. Jika sudah dapat surat rekomendasi dari Kemenperin, importir atau pengusaha harus mengurus label SNI pada mainan yang akan dia datangkan ke dalam negeri.
"Pengajuan impor ke Kemenperin nanti di acc, nah kemudian kita menunjuk lembaga sertifikasi LS Pro," kata Lukas di Gedung Kalimantan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (22/1).
Lukas melanjutkan, LS Pro akan mengirim petugasnya untuk mengambil sampel (contoh) mainan yang akan diimpor ke negara asalnya. Untuk mainan elektrik sampel yang harus dibawa untuk diteliti minimal berjumlah 14 pieces, sedangkan untuk mainan non elektrik seperti boneka minimal 8 buah sampel untuk diuji.
Selama petugas tersebut mengambil sampel, semua biaya mulai dari tiket pesawat pulang pergi dan akomodasi lainnya seperti biaya penginapan dan makan petugas selama di luar negeri akan menjadi tanggungan importir atau pengusaha.
"Nah kemudian barang diambil dari sana, diambil dibawa ke laboratorium pengujian, dari lab pengujian diuji dengan berbagai kriteria seperti uji tarik, uji banting, uji bakar, uji tubruk, uji suara. Banyak pengujiannya," ujiannya.
Lukas mengungkapkan, dari proses awal pengajuan administrasi ke LS Pro hingga proses pengujian di lab bisa menghabiskan dana Rp 20.000.000 hingga Rp 50.000.000.
"Kalau untuk penguji bisa dihitung lah ya kita ngurus administrasinya saja itu kalau gak salah sekitar Rp 2.000.000-an. Kemudian kita mengirim orangnya, tiket pesawat pulang pergi sama tanggungan makan dan hotel kira-kira 10.000.000 an. Kemudian biaya lab ujinya itu dilihat kriterianya pengujiannya apa saja bisa Rp 4.000.000 atau Rp 3.000.000 atau lebih. Total sekitar Rp 20.000.000 an lah. Tapi terkadang bisa ada sampai Rp 50.000.000, dilihat dar parameternya pengujian."
Jika barang tersebut sudah lulus uji maka lembaga tersebut akan mengeluarkan sertifikat label SNI. Namun tidak semua barang yang masuk lab uji dijamin lulus. Dari semua indikator, kadang ada yang tidak dapat dipenuhi sehingga gagal mendapat label SNI.
Tidak hanya sampai di situ, Lukas menjelaskan, jika label SNI sudah di tangan, langkah selanjutnya untuk mendatangkan mainan ke Indonesia adalah mengurus Nomor Pendaftaran Barang (NPB) di Kementerian Perdagangan sebab setiap barang impor yang telah diberlakukan SNI yang akan memasuki daerah pabean wajib dilengkapi NPB.
"Nah dari sana barulah kalau oke, baru barang bisa jalan. Kalau tidak ada NPB, akan ngeblock bea cukai ini meskipun SNI sudah ada tapi NPB gak ada, barang gak bisa keluar."
Lukas mengungkapkan semenjak adanya aturan SNI sekitar tahun 2013, impor mainan menurun drastis. Selain itu, faktor berkembangnya kegiatan jual beli online atau e-commerce juga menjadi salah satu pemicu lesunya industri jual beli mainan di dalam negeri.
"Dulu impor mainan bisa 2.000 kontainer sekarang cuma 1.200 kontainer."