Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Terbit Agustus 2019
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler atau ponsel ilegal di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, kebijakan IMEI ini baru akan bergulir pada Agustus 2019 mendatang. Adapun aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.
"Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus. 2 bulan setengah lagi ini baru kebijakan dari Kominfo Kemenperin dan Kemendag karena ini masalah tataniaga dan manufaktur," kata Rudiantara saat ditemui di Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7).
Kendati begitu, Rudiantara belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dapat direalisasikan. Sebab, setelah kebijakan tersebut selesai dirampungkan pada Agustus, implementasi ini akan membutuhkan waktu dikarenakan masih ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.
"Implementasi secara bertahap artinya nantinya kita tidak bisa lagi membawa ponsel luar negeri diaktifkan dengan sim card di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, untuk ponsel ilegal yang sudah beredar di masyarakat tetap masih tetap bisa digunakan untuk saat ini. Hanya saja, bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia.
"Sekarang sudah digunakan masih bisa digunakan, tapi belum ditetapkan berapa tahunnya," pungkasnya.
IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan, saat ini rencana untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga terkait.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Blokir IMEI, sedang rapat dengan pihak Kominfo, Perdagangan. Mohon bersabar. Untuk membuat aturan dan setting sistem, effort-nya berat," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/7).
Dia menjelaskan nantinya untuk menghindari ponsel ilegal, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan data base Kemenperin. "IMEI-nya mesti teregistrasi di Kemenperin," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya