Akhir Tax Amnesty, Kanwil DJP Sumut I kumpulkan Rp 4,6 triliun
Merdeka.com - Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) segera berakhir pada 31 Maret 2017. Hingga 20 Maret 2017, uang tebusan dari para wajib pajak (WP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencapai Rp 4,6 triliun.
"Jumlah ini yang terbaik di luar Pulau Jawa," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Muhktar, Selasa, (21/3).
Sejauh ini, sudah lebih dari 43.000 wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty di Kanwil DJP Wilayah I Sumut. Jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 159,1 triliun dengan total repatriasi hingga Rp 3,8 triliun.
Sementara harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 45,4 triliun. "Dengan demikian, total harta yang telah dideklarasi mencapai Rp 208,4 triliun," jelas Mukhtar.
Meski pencapaian ini yang terbaik di luar Pulau Jawa, namun baru sekitar 10 persen dari 412.000 wajib pajak di di Kanwil DJP Wilayah I Sumut yang memanfaatkan program Tax Amnesty.
"Kita dorong yang lain untuk memanfaatkan 10 hari sebelum penutupan program ini," tegasnya.
Pada periode ketiga program Tax Amnesty ini, kata Mukhtar, DJP Sumut I mengumpulkan uang tebusan Rp 440 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp 4,6 triliun lebih tinggi dari target Rp 4,4 triliun.
Mukhtar mengatakan, pihaknya mengapresiasi para wajib pajak dan seluruh pihak yang telah memanfaatkan Program Pengampunan Pajak. "Ke depannya, wajib pajak diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya.
Mukhtar menambahkan pihaknya fokus melaksanakan Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan melakukan penegakan hukum secara intensif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Sesuai Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, apabila ditemukan adanya data atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) maka harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan dan sanksi berupa kenaikan 200 persen.
Kanwil DJP Sumatera Utara I juga berkomitmen melakukan penegakan hukum secara intensif. "Jadi nanti apabila tidak ikut (Tax Amnesty), kita akan hitung kebelakang harta wajib pajak itu, ini kan jadinya merugikan wajib pajak itu sendiri. Makanya kita harapkan wajib pajak potensial untuk memanfaatkan sepuluh hari ini untuk mengikuti Tax Amnesty," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras
Mengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.
Baca Selengkapnya6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya