5 Penegasan MA soal kisruh TPI antara Hary Tanoe dan Tutut
Merdeka.com - Perseteruan panjang antara Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tetap berlanjut meski Mahkamah Agung sudah mengabulkan kasasi perkara No. 862 K/Pdt/2013 yang diajukan kubu Mbak Tutut . Bahkan, perseteruannya semakin panas.
Kedua kubu sama-sama merasa berhak atas stasiun televisi tersebut. Kubu Mbak Tutut berpegang pada putusan kasasi Mahkamah Agung sementara kubu Hary Tanoesoedibjo mengelak tak ada hubungannya dengan PT Berkah selaku termohon atas kasus yang diajukan Tutut.
Putri sulung almarhum Presiden Soeharto ini mendesak kubu Hary Tanoe segera menjalankan putusan MA untuk menyerahkan TPI kembali ke pangkuannya. "Mereka harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut," kata pengacara Tutut, Harry Ponto.
Di pihak lain, kubu Hary Tanoe ngotot putusan MA tersebut tidak bisa eksekusi lantaran MNC tidak punya hubungan apapun dengan PT. Berkah Karya Bersama selaku pihak termohon dalam perkara ini. Melalui juru bicara yang juga sekretaris perusahaan MNC Arya Sinulingga, kubu Hary Tanoe berkukuh mempertahankan stasiun televisi yang namanya sudah diubah menjadi MNC TV sejak 2010 lalu.
"Itu bukan TPI tapi PT Berkah. Jadi tidak terkait dengan MNC," ujar Arya yang ditemui saat mendampingi Hary Tanoe di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin (14/10).
Mahkamah Agung pun angkat bicara terkait perbedaan pendapat antara keduanya. Kepada merdeka.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kembali menegaskan putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Berikut lima penegasan MA terkait kisruh perebutan TPI antara Mbak Tutut dan Hary Tanoe.
MNC TV kembali jadi TPI
Pihak MA menegaskan, putusan yang sudah ditetapkan pekan lalu itu mengandung konsekuensi logis kembalinya status TPI seperti semula.
Dengan kata lain, status TPI kembali ke pelukan Tutut. "Intinya balik ke semula," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Seperti diketahui, Hary Tanoe mengubah nama TPI menjadi MNC TV pada 2010 dengan maksud menggenjot pendapatan stasiun televisi itu. Kala itu, juru bicara MNC Grup, Arya Sinulingga menuturkan, MNC melihat nama TPI tidak menjual. Meski statusnya sebagai televisi nasional, namun dari sisi pendapatan tidak maksimal.
"Jadi perubahan nama menjadi sangat penting supaya mendapat peningkatan pendapatan, tidak terkait masalah hukum yang sedang berlangsung," ujar Arya beberapa waktu lalu.
Hary Tanoe langgar kewenangan
Yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara itu adalah adanya beberapa aturan yang tidak sah.
"Soalnya ada beberapa aturan yang dinyatakan tidak sah. Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Hary Tanoe melanggar hukum
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Mbak Tutut terkait kasus TPI. Hary Tanoe dkk dianggap melawan hukum lantaran merebut TPI dari kekuasaan Mbak Tutut.
"Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta....," demikian petikan singkat putusan MA yang disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur?
Eksekusi dikawal Pengadilan Negeri
Ridwan mengatakan, putusan Kasasi ini dijatuhkan dengan tidak memperhatikan secara penuh pertimbangan yang dipakai oleh majelis hakim tingkat pertama dan banding. Menurut dia, Majelis Kasasi mengadili sendiri perkara ini dan tidak terpaku pengadilan sebelumnya.
"Putusan ini jelas berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri, kan mengadili sendiri," terang dia.
Namun terkait eksekusi, dijalankan setelah putusan diserahkan kepada masing-masing pihak. "Nanti prosesnya akan dikawal oleh Pengadilan Negeri," jelasnya.
PK harus dengan bukti baru
Sementara itu, terkait kemungkinan diajukannya Peninjauan Kembali (PK) kubu Hary Tanoe, Ridwan mengatakan hal itu tetap bisa dijalankan.
Syaratnya, mencantumkan semua alat yang bisa dinyatakan sebagai bukti baru (novum). "Prosesnya paling cepat 2 bulan, tapi bisa jadi lebih karena hakim harus memeriksa berkasnya," tegasnya.
Baca juga: Kembali ke pelukan Tutut, mungkinkah MNC ganti nama jadi TPI?Mahkamah Agung tegaskan MNC TV kembali menjadi TPIKubu Hary Tanoe ngotot takkan serahkan TPI ke TututPT Berkah bersumpah akan terus lawan Tutut soal TPIPT Berkah yang digugat Mbak Tutut bukan milik Hary Tanoe?Hary Tanoe: Soal TPI jangan tanya saya
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wignyo Prasetyo percaya grup TV milik Hary Tanoe tersebut tidak akan ‘loncat pagar’ dari aturan netralitas pers
Baca SelengkapnyaTak banyak yang tahu jika ternyata Pak Tarno jarang muncul di televisi lantaran jatuh sakit.
Baca SelengkapnyaBertemu Tito, sosoknya nampak begitu tegang. Seperti apa momennya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPj Ketua PWNU Jatim ini menegaskan tidak ingin NU terpecah karena Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaIa merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.
Baca SelengkapnyaTak semua orang beruntung memiliki televisi di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDalam videonya, ia mendapat laporan bahwa anaknya ketahuan tertidur saat jam pelajaran di kelas.
Baca Selengkapnya